APBN

Sri Mulyani: APBN Akan Disiapkan untuk Tampung Makan Siang Gratis

Muhamad Wildan | Minggu, 02 Juni 2024 | 17:30 WIB
Sri Mulyani: APBN Akan Disiapkan untuk Tampung Makan Siang Gratis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ruang fiskal pada APBN akan disiapkan guna mengakomodasi program yang diusung, termasuk makan siang gratis, oleh presiden terpilih Prabowo Subianto.

Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan sedang menyiapkan kerangka besar APBN untuk pemerintahan baru, mulai dari postur anggaran sampai dengan proyeksi pendapatan dan belanjanya.

"Kami memberikan kerangka besar, amplop besarnya. Ini APBN yang nanti kita sampaikan kepada pemerintahan baru, posturnya seperti ini, pendapatan seperti yang tadi saya sampaikan," katanya, dikutip pada Minggu (2/6/2024).

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Khusus terkait dengan pendapatan negara, lanjut Sri Mulyani, reformasi perpajakan masih diperlukan guna menjawab tantangan-tantangan dalam upaya pengumpulan penerimaan negara yang berpotensi terjadi ke depannya.

"Kami akan coba terus reformasi dari sisi perpajakan. Memperkuat institusi, membersihkan dari praktik korupsi, meningkatkan investasi di bidang digital sehingga proses bisnisnya menjadi lebih certain dan less corrupt," ujarnya.

Terkait dengan belanja, Sri Mulyani menuturkan belanja yang berfokus pada sumber daya manusia masih diperlukan sehingga Indonesia bisa naik status menjadi high income country.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

"There is no high income country without a good quality of human capital. Jadi, mau itu dalam bentuk pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, hingga program makan siang. Itu semua at the end, the most important asset dari republik ini adalah manusianya," tuturnya.

Sebagai informasi, penyusunan APBN diawali dengan penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) oleh pemerintah ke DPR. Untuk memulai penyusunan APBN 2025, Kemenkeu telah menyampaikan KEM-PPKF 2025 ke DPR pada bulan lalu.

Dalam KEM-PPKF tersebut, pendapatan negara pada tahun depan ditargetkan sebesar 12,14% hingga 12,36% dari PDB, sedangkan belanja negara diusulkan sebesar 14,59% hingga 15,18% dari PDB.

Defisit anggaran pada tahun depan ditargetkan sebesar 2,45% hingga 2,82% dari PDB, lebih tinggi dibandingkan dengan target defisit anggaran tahun ini yang sebesar 2,29% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai