AKSES INFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani Antisipasi Praktik Pecah Saldo Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Antisipasi Praktik Pecah Saldo Rekening

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan sudah mempersiapkan ancang-ancang bagi wajib pajak yang berupaya memecah saldo yang nilai minimalnya Rp1 miliar ke beberapa rekening, sehingga masing-masing rekeningnya memiliki saldo di bawah Rp1 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah khususnya otoritas pajak memiliki kewenangan sekaligus sebagai tugas konstitusi negara dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui pungutan pajak.

"Kalau masyarakat ingin terus menghindari pajak, itu sudah menjadi pilihan mereka. Tapi pemerintah punya tugas konstitusi untuk mengumpulkan pajak. Saya yakin kalau yang sudah punya saldo Rp200 juta sebagian besar sudah dilaporkan di SPT," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta Jumat (8/6).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Meski nasabah membagikan uangnya ke dalam beberapa akun perbankan, maka akan tetap beratas namakan satu pemilik. Ia yakin pemerintah akan tetap bisa melacak berbagai upaya wajib untuk menghindari pengenaan pajak.

"Jadi soal pemecahan saldo, saya berpikir positif. Kalau pun sudah dipecah-pecah saldonya lalu mau diapakan? Sekarang ini sudah masuk ke dalam periode yang mana Dirjen Pajak bisa meminta data wajib pajak ke beberapa bank," tuturnya.

Penetapan batas saldo bagi rekening perbankan berguna sebagai modal pemerintah menjadikan basis data yang nantinya saling ditukarkan dengan negara-negara lain yang terlibat dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI). Maka wajib pajak akan sulit 'kabur' dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sebelumnya, Sri Mulyani merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 yang pada awalnya menentukan nominal saldo minimum yang bisa diperiksa oleh otoritas pajak ialah sekitar Rp200 juta, akhirnya diubah menjadi minimum Rp1 miliar.

Dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lanjutna, ada sekitar 496 akun nasabah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Dari 496 akun tersebut, 291 akun di dalamnya merupakan wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar