AKSES INFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani Antisipasi Praktik Pecah Saldo Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Antisipasi Praktik Pecah Saldo Rekening

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan sudah mempersiapkan ancang-ancang bagi wajib pajak yang berupaya memecah saldo yang nilai minimalnya Rp1 miliar ke beberapa rekening, sehingga masing-masing rekeningnya memiliki saldo di bawah Rp1 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah khususnya otoritas pajak memiliki kewenangan sekaligus sebagai tugas konstitusi negara dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui pungutan pajak.

"Kalau masyarakat ingin terus menghindari pajak, itu sudah menjadi pilihan mereka. Tapi pemerintah punya tugas konstitusi untuk mengumpulkan pajak. Saya yakin kalau yang sudah punya saldo Rp200 juta sebagian besar sudah dilaporkan di SPT," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta Jumat (8/6).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Meski nasabah membagikan uangnya ke dalam beberapa akun perbankan, maka akan tetap beratas namakan satu pemilik. Ia yakin pemerintah akan tetap bisa melacak berbagai upaya wajib untuk menghindari pengenaan pajak.

"Jadi soal pemecahan saldo, saya berpikir positif. Kalau pun sudah dipecah-pecah saldonya lalu mau diapakan? Sekarang ini sudah masuk ke dalam periode yang mana Dirjen Pajak bisa meminta data wajib pajak ke beberapa bank," tuturnya.

Penetapan batas saldo bagi rekening perbankan berguna sebagai modal pemerintah menjadikan basis data yang nantinya saling ditukarkan dengan negara-negara lain yang terlibat dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI). Maka wajib pajak akan sulit 'kabur' dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sebelumnya, Sri Mulyani merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 yang pada awalnya menentukan nominal saldo minimum yang bisa diperiksa oleh otoritas pajak ialah sekitar Rp200 juta, akhirnya diubah menjadi minimum Rp1 miliar.

Dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lanjutna, ada sekitar 496 akun nasabah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Dari 496 akun tersebut, 291 akun di dalamnya merupakan wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja