AKSES INFORMASI KEUANGAN

Sri Mulyani Antisipasi Praktik Pecah Saldo Rekening

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Juni 2017 | 10:59 WIB
Sri Mulyani Antisipasi Praktik Pecah Saldo Rekening

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan sudah mempersiapkan ancang-ancang bagi wajib pajak yang berupaya memecah saldo yang nilai minimalnya Rp1 miliar ke beberapa rekening, sehingga masing-masing rekeningnya memiliki saldo di bawah Rp1 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah khususnya otoritas pajak memiliki kewenangan sekaligus sebagai tugas konstitusi negara dalam mengumpulkan penerimaan negara melalui pungutan pajak.

"Kalau masyarakat ingin terus menghindari pajak, itu sudah menjadi pilihan mereka. Tapi pemerintah punya tugas konstitusi untuk mengumpulkan pajak. Saya yakin kalau yang sudah punya saldo Rp200 juta sebagian besar sudah dilaporkan di SPT," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta Jumat (8/6).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Meski nasabah membagikan uangnya ke dalam beberapa akun perbankan, maka akan tetap beratas namakan satu pemilik. Ia yakin pemerintah akan tetap bisa melacak berbagai upaya wajib untuk menghindari pengenaan pajak.

"Jadi soal pemecahan saldo, saya berpikir positif. Kalau pun sudah dipecah-pecah saldonya lalu mau diapakan? Sekarang ini sudah masuk ke dalam periode yang mana Dirjen Pajak bisa meminta data wajib pajak ke beberapa bank," tuturnya.

Penetapan batas saldo bagi rekening perbankan berguna sebagai modal pemerintah menjadikan basis data yang nantinya saling ditukarkan dengan negara-negara lain yang terlibat dalam pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/AEOI). Maka wajib pajak akan sulit 'kabur' dari pengenaan pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebelumnya, Sri Mulyani merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2017 yang pada awalnya menentukan nominal saldo minimum yang bisa diperiksa oleh otoritas pajak ialah sekitar Rp200 juta, akhirnya diubah menjadi minimum Rp1 miliar.

Dari data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), lanjutna, ada sekitar 496 akun nasabah dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Dari 496 akun tersebut, 291 akun di dalamnya merupakan wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI