KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPN Tak Populer Tetapi Sehatkan APBN

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Akui Kenaikan Tarif PPN Tak Populer Tetapi Sehatkan APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam UOB Economic Outlook 2023. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% diperlukan untuk menyehatkan APBN.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi bagian dari langkah yang ditempuh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Pasalnya, pandemi Covid-19 sempat menyebabkan APBN mengalami pelebaran defisit karena penerimaan pajak terkontraksi sedangkan kebutuhan belanja melonjak.

"Kita mendapatkan [tambahan penerimaan] dari PPN yang naik. Mungkin [kebijakan yang] tidak populer, tapi itu membuat APBN kita lebih sehat," katanya dalam acara UOB Economic Outlook 2023, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid itu mengatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Kemenkeu mencatat kenaikan tarif PPN menjadi dari 10% menjadi 11% sejak April 2022 hingga Agustus 2022 telah memberikan tambahan penerimaan pajak senilai Rp28,38 triliun. Tambahan penerimaan pajak dari kenaikan tarif PPN juga terus meningkat setiap bulan.

Misalnya pada Agustus 2022, kenaikan tarif PPN tercatat memberikan tambahan penerimaan senilai Rp7,28 triliun, sedangkan pada Juli Rp7,15 triliun.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Sri Mulyani menjelaskan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi pajak di Indonesia. Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi bentuk gotong rakyat untuk menyehatkan kembali APBN.

"Sedikit bergotong royong kita semuanya untuk saling menyehatkan. Pada saat rakyat sakit, APBN step in untuk membayar semua tagihan pandemi, vaksin. APBN sekarang harus disehatkan, kita sedikit berbagi," ujarnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, defisit APBN sempat melebar hingga 6,09% terhadap PDB pada 2020. Defisit kemudian diturunkan secara bertahap menjadi 4,65% pada 2021 dan ditargetkan kembali menyusut menjadi 4,5% pada 2022.

Dengan kinerja APBN yang masih mencatatkan surplus hingga Agustus 2022, pemerintah memperkirakan defisit hanya akan sebesar 3,92% pada akhir tahun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko