PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Akses Dana RI di Swiss Kini Terbuka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Akses Dana RI di Swiss Kini Terbuka Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan menggali potensi pajak yang bisa diperoleh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Swiss untuk menjalankan pertukaran akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program Automatic Exchange of Information (AEoI) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi para wajib pajak Indonesia yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri untuk meminimalisir pengenaan pajak di Indonesia.

“Saya yakin dengan adanya AEoI, maka akan semakin terlihat jumlah potensi perpajakan dan penerimaan dari wajib pajak yang selama ini belum menyampaikan pelaporan pajak secara benar. Jadi, akses ke dana yang disimpan di Swiss kini terbuka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan berdasarkan program pengampunan pajak, bisa terlihat banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri. Sayangnya, ia tidak bisa menyebutkan potensi atas nilai pajak yang diperoleh melalui kerjasama RI dengan Swiss.

“Kami tidak akan katakan berapa jumlah potensi yang bisa diperoleh. Tapi yang terpenting adalah semua tempat yang biasanya menjadi tempat aman untuk menutupi dan menyembunyikan dari berbagai macam kewajiban perpajakan telah setuju untuk melakukan AEoI,” tuturnya.

Dia menambahkan dengan AEoI negara berkembang yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan akses informasi terhadap wajib pajak sudah semakin mudah, khususnya bagi wajib pajak yang secara mudah melakukan penghindaran maupun penutupan kewajiban dalam menyetorkan pajaknya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Ia mengakui masih adanya wajib pajak RI yang menyimpan harta di negara yang masih satu regional dengan Indonesia, seperti di Singapura dan Hong Kong. Namun, ia menyatakan Hong Kong juga sudah setuju bekerja sama dengan RI, dan ia optimis Singapura akan mempersiapkan kerja sama dengan RI.

"Kami berharap Singapura ikut, sehingga bisa menutup kemungkinan negara yang menadah tax evasion. Kami pun akan melihat negara tertentu yang dulu dikecualikan seperti Singapura, saya yakin karena mereka memiliki syarat yang sama dengan Swiss dan Hong Kong.” (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:41 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Ditarget Tumbuh 10% Tahun Depan, Ini Langkah DJP

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:30 WIB PMK 47/2024

Penghindaran Kewajiban AEOI Bisa Disanksi, Ini Kata Dirjen Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?