PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Sri Mulyani: Akses Dana RI di Swiss Kini Terbuka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Juli 2017 | 12:01 WIB
Sri Mulyani: Akses Dana RI di Swiss Kini Terbuka Menkeu Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia akan menggali potensi pajak yang bisa diperoleh melalui penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Swiss untuk menjalankan pertukaran akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan program Automatic Exchange of Information (AEoI) akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya bagi para wajib pajak Indonesia yang sengaja menyimpan hartanya di luar negeri untuk meminimalisir pengenaan pajak di Indonesia.

“Saya yakin dengan adanya AEoI, maka akan semakin terlihat jumlah potensi perpajakan dan penerimaan dari wajib pajak yang selama ini belum menyampaikan pelaporan pajak secara benar. Jadi, akses ke dana yang disimpan di Swiss kini terbuka,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Mantan Direktur Bank Dunia ini mengatakan berdasarkan program pengampunan pajak, bisa terlihat banyak wajib pajak Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri. Sayangnya, ia tidak bisa menyebutkan potensi atas nilai pajak yang diperoleh melalui kerjasama RI dengan Swiss.

“Kami tidak akan katakan berapa jumlah potensi yang bisa diperoleh. Tapi yang terpenting adalah semua tempat yang biasanya menjadi tempat aman untuk menutupi dan menyembunyikan dari berbagai macam kewajiban perpajakan telah setuju untuk melakukan AEoI,” tuturnya.

Dia menambahkan dengan AEoI negara berkembang yang selama ini kesulitan untuk mendapatkan akses informasi terhadap wajib pajak sudah semakin mudah, khususnya bagi wajib pajak yang secara mudah melakukan penghindaran maupun penutupan kewajiban dalam menyetorkan pajaknya.

Baca Juga:
DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Ia mengakui masih adanya wajib pajak RI yang menyimpan harta di negara yang masih satu regional dengan Indonesia, seperti di Singapura dan Hong Kong. Namun, ia menyatakan Hong Kong juga sudah setuju bekerja sama dengan RI, dan ia optimis Singapura akan mempersiapkan kerja sama dengan RI.

"Kami berharap Singapura ikut, sehingga bisa menutup kemungkinan negara yang menadah tax evasion. Kami pun akan melihat negara tertentu yang dulu dikecualikan seperti Singapura, saya yakin karena mereka memiliki syarat yang sama dengan Swiss dan Hong Kong.” (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Senin, 30 Desember 2024 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Ungkap Pertukaran Data dengan Negara Lain melalui AEOI selama 2023

Senin, 11 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beberkan Kewajiban LJK terkait Pelaporan Informasi Nasabah

Senin, 19 Agustus 2024 | 17:01 WIB PMK 47/2024

Ada Klausul Antipenghindaran AEOI di PMK 47, DJP Ikuti Peer Review

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini