PERATURAN PAJAK

SPT yang Disampaikan WP Bakal Diteliti Kantor Pajak, Begini Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2023 | 08:30 WIB
SPT yang Disampaikan WP Bakal Diteliti Kantor Pajak, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kantor pelayanan pajak (KPP) akan melakukan penelitian atas SPT yang telah disampaikan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018.

Merujuk pada Pasal 1 ayat (12) PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, penelitian dalam penerimaan SPT atau biasa disebut dengan penelitian SPT merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.

“Terhadap surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak atau kuasanya dilakukan pengolahan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT,” bunyi Pasal 21 PMK 243/2014, dikutip pada Jumat (21/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa hal yang akan diteliti KPP dalam kegiatan penelitian SPT sebagaimana diatur dalam PMK 9/2018. Pertama, SPT ditandatangani wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kedua, SPT disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan memakai satuan mata uang selain rupiah, terhadap wajib pajak yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan dengan memakai bahasa asing dan dengan mata uang selain rupiah.

Ketiga, SPT sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) UU KUP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keempat, SPT lebih bayar disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.

Kelima, SPT disampaikan sebelum dirjen pajak melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak.

Dalam hal SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (ditetapkan Ditjen Pajak) telah memenuhi ketentuan di atas, bukti penerimaan elektronik yang diberikan oleh Ditjen Pajak (DJP) merupakan bukti penerimaan SPT. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra