ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan PPh Berstatus Kurang Bayar, Setornya Lewat Mana Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:30 WIB
SPT Tahunan PPh Berstatus Kurang Bayar, Setornya Lewat Mana Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang status pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya didapati kurang bayar perlu segera melunasinya. Lantas pembayarannya lewat mana?

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

"Pembayaran pajak [dapat dilakukan] secara elektronik melalui sistem billing DJP meliputi seluruh jenis pajak, kecuali ...," bunyi Pasal 2 PER-05/PJ/2017, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.

Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

"Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pembayaran dengan sistem billing bisa dilakukan lewat saluran-saluran berikut ini.

  • Teller bank/pos persepsi
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Internet banking
  • Mobile banking
  • EDC
  • sarana lainnya

Bagaimana tahapan pembayaran pajak dengan sistem billing?

Mula-mula, akses laman DJP Online dan masukan data pribadi wajib pajak. Lalu, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing. Dalam pembuatan kode billing, wajib pajak harus memastikan telah mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelah kode billing dibuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan NTPN dari bukti penerimaan negara ke e-filing.

Sebagai informasi, jika wajib pajak tidak atau menolak melakukan pembayaran pajak maka dapat terancam dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi terdiri atas sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, sanksi pidana yang akan dikenakan ialah pidana penjara yang diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Ketika nanti wajib pajak orang pribadi melakukan pelaporan SPT, lanjut Rian, akan muncul 3 status di antaranya status nihil. Status ini biasanya terjadi ketika penghasilan wajib pajak dibawah PTKP atau pajaknya sudah dibayarkan oleh pihak lain.

Ada juga status lebih bayar yang disebabkan kelebihan pembayaran pajak atau penyetoran dan pemungutan yang salah dilakukan oleh pihak lain. Kemudian, status kurang bayar yang disebabkan masih terdapatnya utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan