ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan PPh Berstatus Kurang Bayar, Setornya Lewat Mana Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:30 WIB
SPT Tahunan PPh Berstatus Kurang Bayar, Setornya Lewat Mana Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang status pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya didapati kurang bayar perlu segera melunasinya. Lantas pembayarannya lewat mana?

Mengacu pada Pasal 10 PMK 242/2014, pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke kas negara melalui layanan pada loket/teller (over the counter), dan/atau layanan dengan menggunakan sistem elektronik lainnya pada bank persepsi/pos persepsi/bank devisa persepsi/bank persepsi mata uang asing.

"Pembayaran pajak [dapat dilakukan] secara elektronik melalui sistem billing DJP meliputi seluruh jenis pajak, kecuali ...," bunyi Pasal 2 PER-05/PJ/2017, dikutip pada Selasa (28/2/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Penyetoran pajak terutang bisa dilakukan dengan lebih mudah secara elektronik melalui sistem e-billing yang tersedia pada DJP Online. Kembali mengacu pada PER-05/PJ/2017, pembayaran secara online dengan e-billing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pajak kecuali 2 jenis.

Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

"Transaksi pembayaran atau penyetoran pajak tersebut dilakukan melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan kode billing," kata contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Pembayaran dengan sistem billing bisa dilakukan lewat saluran-saluran berikut ini.

  • Teller bank/pos persepsi
  • Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Internet banking
  • Mobile banking
  • EDC
  • sarana lainnya

Bagaimana tahapan pembayaran pajak dengan sistem billing?

Mula-mula, akses laman DJP Online dan masukan data pribadi wajib pajak. Lalu, klik bayar pada halaman utama dan tekan e-billing untuk melakukan pembuatan kode billing. Dalam pembuatan kode billing, wajib pajak harus memastikan telah mengisi jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setor dengan nominal yang benar.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Setelah kode billing dibuat, wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran yang dapat dilakukan melalui bank, ATM, mobile banking, atau marketplace. Setelah pembayaran selesai, wajib pajak dapat memasukkan NTPN dari bukti penerimaan negara ke e-filing.

Sebagai informasi, jika wajib pajak tidak atau menolak melakukan pembayaran pajak maka dapat terancam dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi terdiri atas sanksi denda, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar.

Sementara itu, sanksi pidana yang akan dikenakan ialah pidana penjara yang diatur lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Ketika nanti wajib pajak orang pribadi melakukan pelaporan SPT, lanjut Rian, akan muncul 3 status di antaranya status nihil. Status ini biasanya terjadi ketika penghasilan wajib pajak dibawah PTKP atau pajaknya sudah dibayarkan oleh pihak lain.

Ada juga status lebih bayar yang disebabkan kelebihan pembayaran pajak atau penyetoran dan pemungutan yang salah dilakukan oleh pihak lain. Kemudian, status kurang bayar yang disebabkan masih terdapatnya utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi