DKI JAKARTA

SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 12:00 WIB
SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2021 akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Bapenda mengumumkan SPPT PBB-P2 pada tahun ini akan diterbitkan dalam bentuk elektronik berupa e-SPPT PBB, tidak lagi berbentuk kertas seperti sebelumnya. Nanti, e-SPPT tersebut bisa diunduh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

"Saat ini e-SPPT PBB-P2 sedang dalam proses digitalisasi dan akan dapat diunduh dalam waktu dekat," tulis Bapenda melalui Instagram, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ke depan, SPPT PBB-P2 terutang tahun berjalan akan diperoleh wajib pajak setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun handphone. SPPT dapat dikirimkan kepada e-mail wajib pajak yang terdaftar atau diunduh langsung lewat aplikasi.

Untuk itu, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total tagihan PBB-P2. Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB-P2 melalui SMS dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2.

Selain melalui SMS, wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB-P2 setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta pada 1500-177, email [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB-P2 atau bila terdapat kebutuhan perbaikan dan perubahan data SPPT PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN