DKI JAKARTA

SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 12:00 WIB
SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2021 akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Bapenda mengumumkan SPPT PBB-P2 pada tahun ini akan diterbitkan dalam bentuk elektronik berupa e-SPPT PBB, tidak lagi berbentuk kertas seperti sebelumnya. Nanti, e-SPPT tersebut bisa diunduh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

"Saat ini e-SPPT PBB-P2 sedang dalam proses digitalisasi dan akan dapat diunduh dalam waktu dekat," tulis Bapenda melalui Instagram, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ke depan, SPPT PBB-P2 terutang tahun berjalan akan diperoleh wajib pajak setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun handphone. SPPT dapat dikirimkan kepada e-mail wajib pajak yang terdaftar atau diunduh langsung lewat aplikasi.

Untuk itu, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total tagihan PBB-P2. Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB-P2 melalui SMS dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2.

Selain melalui SMS, wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB-P2 setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta pada 1500-177, email [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB-P2 atau bila terdapat kebutuhan perbaikan dan perubahan data SPPT PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?