DKI JAKARTA

SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Muhamad Wildan | Selasa, 27 April 2021 | 12:00 WIB
SPPT PBB Elektronik di Jakarta Segera Terbit, Ini Cara Downloadnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2021 akan diterbitkan dalam waktu dekat ini.

Bapenda mengumumkan SPPT PBB-P2 pada tahun ini akan diterbitkan dalam bentuk elektronik berupa e-SPPT PBB, tidak lagi berbentuk kertas seperti sebelumnya. Nanti, e-SPPT tersebut bisa diunduh wajib pajak melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

"Saat ini e-SPPT PBB-P2 sedang dalam proses digitalisasi dan akan dapat diunduh dalam waktu dekat," tulis Bapenda melalui Instagram, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Ke depan, SPPT PBB-P2 terutang tahun berjalan akan diperoleh wajib pajak setiap 2 Januari dan dapat diakses baik melalui komputer maupun handphone. SPPT dapat dikirimkan kepada e-mail wajib pajak yang terdaftar atau diunduh langsung lewat aplikasi.

Untuk itu, wajib pajak perlu mendaftarkan diri melalui laman yang tersedia untuk mengetahui total tagihan PBB-P2. Bila sudah terverifikasi, wajib pajak akan menerima notifikasi penerbitan e-SPPT PBB-P2 melalui SMS dan tautan untuk mendaftar dan mengunduh e-SPPT PBB-P2.

Selain melalui SMS, wajib pajak juga bisa mendaftarkan diri melalui pajakonline.jakarta.go.id/esppt. Wajib pajak akan menerima dokumen e-SPPT PBB-P2 setelah memasukkan data objek pajak dan data pengunduh.

Wajib pajak dapat menghubungi call center Bapenda DKI Jakarta pada 1500-177, email [email protected], atau menghubungi unit pelayanan pemungutan pajak daerah (UPPPD) setempat bila terdapat kendala dalam pendaftaran e-SPPT PBB-P2 atau bila terdapat kebutuhan perbaikan dan perubahan data SPPT PBB-P2. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi