KEBIJAKAN KEPABEANAN

Spesialis Kepabeanan Bakal Diwajibkan Kantongi 12 SKP PPL Tiap Tahun

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 September 2024 | 13:00 WIB
Spesialis Kepabeanan Bakal Diwajibkan Kantongi 12 SKP PPL Tiap Tahun

Foto: DJBC

JAKARTA, DDTCNews – Spesialis kepabeanan wajib mengikuti 12 satuan kredit poin (SKP) pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) setiap tahunnya. Kewajiban tersebut tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Spesialis Kepabeanan.

Merujuk Pasal 14 ayat (1) RPMK tersebut, 12 SKP PPL itu terdiri atas minimal 5 SKP PPL yang diselenggarakan oleh pusat pembinaan profesi keuangan (PPPK). Sementara itu, SKP PPL selebihnya merupakan SKP yang diselenggarakan oleh asosiasi.

“Spesialis kepabeanan wajib mengikuti PPL setiap tahunnya paling sedikit 12 SKP PPL yang terdiri, paling sedikit 5 SKP PPL yang diselenggarakan oleh PPPK dan SKP PPL selebihnya yang diselenggarakan oleh asosiasi,” bunyi Pasal 14 ayat (1) RPMK tersebut, dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sebagai informasi, PPL adalah pendidikan, pelatihan, dan/atau penyegaran bagi spesialis kepabeanan yang bersifat berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. Sementara itu, SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL.

Adapun asosiasi dalam konteks ini berarti asosiasi spesialis kepabeanan. Berdasarkan RPMK, asosiasi spesialis kepabeanan adalah organisasi profesi spesialis kepabeanan yang bersifat nasional yang ditetapkan oleh menteri.

Mengacu Pasal 18 RPMK tersebut, penetapan asosiasi spesialias kepabeanan akan dilakukan dengan keputusan menteri keuangan berdasarkan permohonan asosiasi. Guna ditetapkan sebagai asosiasi terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) RPMK tersebut.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Syarat tersebut di antaranya adalah asosiasi itu telah berdiri dan aktif minimal selama 5 tahun dan memiliki anggota minimal 500 pemegang izin spesialis kepabeanan atau pemegang sertifikat spesialis kepabeanan.

Kembali kepada kewajiban PPL, kewajiban tersebut mulai berlaku sejak Januari tahun berikutnya setelah diterbitkannya izin spesialis kepabeanan. Selain melalui PPL yang digelar PPPK dan asosiasi, spesialis kepabeanan juga dapat melakukan penyetaraan jumlah SKP.

Penyetaraan jumlah SKP itu bisa diajukan kepada asosiasi jika mengikuti kegiatan selain yang dilaksanakan oleh asosiasi dan/atau PPPK. Kegiatan itu dapat berupa PPL atau kegiatan selain PPL.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selain wajib mengikuti PPL, spesialis kepabeanan juga wajib melaporkan realisasi PPL. Laporan realisasi PPL itu disampaikan setiap tahunnya secara elektronik kepada kepala PPPK paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.

Spesialis kepabeanan yang melanggar kewajiban PPL dan/atau pelaporan realisasi PPL akan dikenai sanksi administrasi berupa peringatan. Tidak hanya PPL, RPMK Spesialis Kepabeanan juga mengatur sejumlah kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh spesialis kepabeanan.

Kewajiban tersebut di antaranya mematuhi kode etik dan standar praktik, menjadi anggota asosiasi spesialis kepabeanan, serta melaporkan kepada kepala pusat PPK apabila terjadi perubahan alamat dan/atau tempat bekerja.

Perlu diperhatikan, ketentuan kewajiban PPL dan kewajiban bagi spesialis kepabeanan ini masih berupa RPMK. Guna mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat, Kementerian Keuangan melalui PPPK pun tengah membuka konsultasi publik hingga 25 September 2024. Simak Susun RPMK tentang Spesialis Kepabeanan, PPPK Minta Masukan Publik. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini