KABUPATEN LAHAT

Spanduk yang Menunggak Pajak Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 08:33 WIB
Spanduk yang Menunggak Pajak Ditertibkan

LAHAT, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Kabupaten Lahat melakukan tindakan tegas terhadap spanduk dan papan merk yang menunggak pajak. Penertiban ini dilakukan sehingga tidak sembarang orang boleh memasang spanduk begitu saja.

Kepala Dinas PPKD Kabupaten Lahat Haryanto mengatakan bahwa sudah banyak sekali orang-orang yang memasang spanduk, khususnya spanduk komersial dan papan merk di berbagai tempat baik itu di pinggir jalan maupun dengan memanfaatkan toko milik warga.

“Spanduk-spanduk tersebut ilegal. Makanya kita lakukan penertiban agar lebih tertata. Lagi pula, ada aturannya apalagi spanduk produk harus ada pajaknya. Penertiban juga digunakan untuk meningkatkan PAD (Penerimaan Asli Daerah),” ujar Haryanto.

Baca Juga:
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Menurut Haryanto, pemerintah sudah sepatutnya menerima kontribusi atas keuntungan dari pemasangan spanduk tersebut. Pasalnya, spanduk tersebut memuat produk tertentu yang digunakan sebagai salah satu bentuk promosi agar produk terjual ke masyarakat.

Jika terus dibiarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakin pemasangan spanduk akan semakin sembarangan sehingga spanduk-spanduk bisa saja memenuhi semua sudut kota. Dampaknya terutama pada tata kota yang jauh dari kata apik dan nyaman.

Sementara itu, seperti dilansir melalui sripoku.com, beberapa petugas di lapangan ternyata telah melepas beberapa spanduk yang dipasang pada warung milik warga. Warga pun mengungkapkan alasan mengapa mereka mengizinkan pemilik spanduk untuk memasang spanduk di warung atau rumah miliknya.

“Yang punya spanduk numpang pasang. Ya kita tak keberatan apalagi produk yang ada di spanduk memang kita jual di warung. Kita juga tak keberatan jika ditertibkan," ujar salah satu warga pemilik warung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 April 2021 | 09:43 WIB KABUPATEN LAHAT

Camat dan Lurah Aktif, Penerimaan PBB-P2 Melesat

Kamis, 19 April 2018 | 15:10 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Selasa, 20 Maret 2018 | 14:40 WIB KOTA MALANG

Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

Selasa, 09 Januari 2018 | 17:15 WIB KABUPATEN GUNUNG MAS

Kejar Target PAD 2018, Bupati Diminta Kerja Keras

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?