KABUPATEN LAHAT

Spanduk yang Menunggak Pajak Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2016 | 08:33 WIB
Spanduk yang Menunggak Pajak Ditertibkan

LAHAT, DDTCNews – Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKD) Kabupaten Lahat melakukan tindakan tegas terhadap spanduk dan papan merk yang menunggak pajak. Penertiban ini dilakukan sehingga tidak sembarang orang boleh memasang spanduk begitu saja.

Kepala Dinas PPKD Kabupaten Lahat Haryanto mengatakan bahwa sudah banyak sekali orang-orang yang memasang spanduk, khususnya spanduk komersial dan papan merk di berbagai tempat baik itu di pinggir jalan maupun dengan memanfaatkan toko milik warga.

“Spanduk-spanduk tersebut ilegal. Makanya kita lakukan penertiban agar lebih tertata. Lagi pula, ada aturannya apalagi spanduk produk harus ada pajaknya. Penertiban juga digunakan untuk meningkatkan PAD (Penerimaan Asli Daerah),” ujar Haryanto.

Baca Juga:
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Menurut Haryanto, pemerintah sudah sepatutnya menerima kontribusi atas keuntungan dari pemasangan spanduk tersebut. Pasalnya, spanduk tersebut memuat produk tertentu yang digunakan sebagai salah satu bentuk promosi agar produk terjual ke masyarakat.

Jika terus dibiarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yakin pemasangan spanduk akan semakin sembarangan sehingga spanduk-spanduk bisa saja memenuhi semua sudut kota. Dampaknya terutama pada tata kota yang jauh dari kata apik dan nyaman.

Sementara itu, seperti dilansir melalui sripoku.com, beberapa petugas di lapangan ternyata telah melepas beberapa spanduk yang dipasang pada warung milik warga. Warga pun mengungkapkan alasan mengapa mereka mengizinkan pemilik spanduk untuk memasang spanduk di warung atau rumah miliknya.

“Yang punya spanduk numpang pasang. Ya kita tak keberatan apalagi produk yang ada di spanduk memang kita jual di warung. Kita juga tak keberatan jika ditertibkan," ujar salah satu warga pemilik warung. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 12 April 2021 | 09:43 WIB KABUPATEN LAHAT

Camat dan Lurah Aktif, Penerimaan PBB-P2 Melesat

Kamis, 19 April 2018 | 15:10 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Selasa, 20 Maret 2018 | 14:40 WIB KOTA MALANG

Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

Selasa, 09 Januari 2018 | 17:15 WIB KABUPATEN GUNUNG MAS

Kejar Target PAD 2018, Bupati Diminta Kerja Keras

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini