KOTA MALANG

Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 14:40 WIB
Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menindak 13 penunggak pajak berupa cafe dan penginapan dengan total tagihan Rp631,5 juta, dengan menyambangi lokasi usaha ke-13 cafe dan penginapan itu.

Ke-13 tempat usaha tersebut antara lain Sociale House, Resto Amsterdam, Paddy Heritage, Coffee Taste, Roellie’s Guest House, Kampoeng Roti (reklame), dan Siluet Cafe. Beberapa cafe ini merupakan cafe kelas menengah atas.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas menghampiri kediaman para penunggak pajak atas tempat usaha maupun pajak atas reklame, sekaligus memasang sticker dan patok penunggak pajak.

Baca Juga:
Cuma Raup Rp10,9 Miliar, Setoran Retribusi Parkir Belum Sesuai Potensi

“Operasi gabungan ini menyambangi penunggak PBB (pajak bumi dan bangunan) di kawasan Jalan Sasuit Tubun, Jalan Sunandar P Sudarno dan Jalan LA Sucipto,” katanya di Malang, Senin (19/3).

Sebelumnya, Pemkot Malang sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada wajib pajak untuk segera melunaskan kewajiban perpajakannya, sehingga wajib pajak yang terjaring operasi gabungan merupakan wajib pajak yang sulit patuh terhadap aturan.

Pemasangan sticker dilakukan kepada penunggak pajak atas tempat usaha atau reklame, sedangkan pemasangan patok dilakukan kepada para penunggak PBB. Dari hasil operasi, diketahui beberapa wajib pajak yang tahun lalu menunggak pajak juga masih menunggak tahun ini.

Baca Juga:
Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

"Mereka yang terjaring operasi gabungan ini karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya," tambah Ade Herawanto yang pernah menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Malang ini, seperti dilansir www.malang-post.com.

Di lapangan, operasi gabungan ternyata mengalami hambatan. Manager Operasional Roellie’s Guest House Dadang Sudrajat misalnya, keberatan saat petugas menempel sticker penunggak pajak. Akhirnya ia berjanji melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp38 juta.

Keengganan Dadang melunas pajak disebabkan karena pendapatannya menurun drastis dan semakin banyak persaingan usaha sejenisnya. “Nanti akan kami sampaikan kepada general manager dan owner terkait hal ini. Kami akan selesaikan tunggakan pajak ini,” papar Dadang.

Baca Juga:
Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Di samping itu, Kepala Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo T.Y. menegaskan tidak masalah ada keberatan dari yang bersangkutan. Karena sudah ada itikad baik dari pihak obyek pajak segera mencicil.

Kendati demikian, Cahyo tidak menjelaskan besaran pajak yang wajib dibayarkan Roellie’s Guest House setiap bulannya. "Ada surat peryataannya juga, bahwa sebelum Agustus, seluruh tunggakan dilunasi," tegas Cahyo. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN MALANG

Target Pajak Daerah Tercapai, Pemkab Sebut Kesadaran WP Meningkat

Jumat, 13 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN MALANG

Ramai Investor, Setoran Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini