KOTA MALANG

Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Maret 2018 | 14:40 WIB
Ini Daftar Cafe dan Guest House Penunggak Pajak Daerah

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menindak 13 penunggak pajak berupa cafe dan penginapan dengan total tagihan Rp631,5 juta, dengan menyambangi lokasi usaha ke-13 cafe dan penginapan itu.

Ke-13 tempat usaha tersebut antara lain Sociale House, Resto Amsterdam, Paddy Heritage, Coffee Taste, Roellie’s Guest House, Kampoeng Roti (reklame), dan Siluet Cafe. Beberapa cafe ini merupakan cafe kelas menengah atas.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan petugas menghampiri kediaman para penunggak pajak atas tempat usaha maupun pajak atas reklame, sekaligus memasang sticker dan patok penunggak pajak.

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

“Operasi gabungan ini menyambangi penunggak PBB (pajak bumi dan bangunan) di kawasan Jalan Sasuit Tubun, Jalan Sunandar P Sudarno dan Jalan LA Sucipto,” katanya di Malang, Senin (19/3).

Sebelumnya, Pemkot Malang sudah melayangkan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada wajib pajak untuk segera melunaskan kewajiban perpajakannya, sehingga wajib pajak yang terjaring operasi gabungan merupakan wajib pajak yang sulit patuh terhadap aturan.

Pemasangan sticker dilakukan kepada penunggak pajak atas tempat usaha atau reklame, sedangkan pemasangan patok dilakukan kepada para penunggak PBB. Dari hasil operasi, diketahui beberapa wajib pajak yang tahun lalu menunggak pajak juga masih menunggak tahun ini.

Baca Juga:
Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

"Mereka yang terjaring operasi gabungan ini karena tak kunjung memiliki itikad baik atas tunggakan kewajiban pajaknya," tambah Ade Herawanto yang pernah menjabat Kepala Bagian Humas Pemkot Malang ini, seperti dilansir www.malang-post.com.

Di lapangan, operasi gabungan ternyata mengalami hambatan. Manager Operasional Roellie’s Guest House Dadang Sudrajat misalnya, keberatan saat petugas menempel sticker penunggak pajak. Akhirnya ia berjanji melunasi tunggakan pajaknya senilai Rp38 juta.

Keengganan Dadang melunas pajak disebabkan karena pendapatannya menurun drastis dan semakin banyak persaingan usaha sejenisnya. “Nanti akan kami sampaikan kepada general manager dan owner terkait hal ini. Kami akan selesaikan tunggakan pajak ini,” papar Dadang.

Baca Juga:
Kinerja Positif, Pemkot Naikkan Target Penerimaan Pajak Daerah 2024

Di samping itu, Kepala Pendataan, Pendaftaran dan Penetapan (P3) BP2D Kota Malang Dwi Cahyo T.Y. menegaskan tidak masalah ada keberatan dari yang bersangkutan. Karena sudah ada itikad baik dari pihak obyek pajak segera mencicil.

Kendati demikian, Cahyo tidak menjelaskan besaran pajak yang wajib dibayarkan Roellie’s Guest House setiap bulannya. "Ada surat peryataannya juga, bahwa sebelum Agustus, seluruh tunggakan dilunasi," tegas Cahyo. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Selasa, 10 September 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN MALANG

Masuk Kuartal III/2024, Kinerja Pajak Kabupaten Ini Sudah Tembus 72%

Kamis, 05 September 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN PEMALANG

Tarif Pajak Baru di Pemalang, Pajak Hiburan Ditetapkan 50 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja