PROVINSI SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 15:10 WIB
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

PADANG, DDTCNews - Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun ini dengan menaikkan tarif sejumlah pajak mendapat kritikan. Salah satunya datang dari anggota DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Supardi yang mengimbau agar pemprov mencari jalan lain selain menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, setiap kenaikan tarif akan berdampak langsung kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah harus kreatif, banyak yang bisa dilakukan. Jangan hanya pajak ke pajak saja, pajak kendaraan, retribusi, pajak BBM. Itu kan berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat akan terbebani," katanya, Rabu (18/4).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Menurutnya, alih-alih menaikkan pajak bahan bakar yang tidak populis, pemprov menggali potensi sektor lain, seperti menaikkkan pajak air permukaan. Kemudian mengejar sumbangan dari pihak ketiga dan memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti yang diketahui, tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dijadwalkan resmi naik per Mei 2018. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur sebagai turunan dari perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang PBBKB yang sudah disahkan DPRD.

Alhasil, diperkirakan harga BBM non-subsidi akan naik hingga 2,5% karena kenaikan pajak BBKB dari basis 5% menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Sebagai hitungan awal untuk BBM jenis Pertalite yang harganya Rp7.600 per liter akan menjadi Rp7.761 atau dibulatkan Rp7.800 per liter. Kemudian Pertamax Rp8.900 per liter menjadi Rp9089 atau bisa dibulatkan menjadi Rp9.100 per liter.

Sementara itu, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, meski pemerintah daerah memiliki hak menaikkan pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. Namun, seharusnya Pemprov Sumbar melakukan kajian mendalam dulu sebelum menerapkannya.

“Perda yang ada tidak fair. Naiknya pajak yang diikuti naiknya harga BBM akan memberatkan masyarakat. Khusus untuk dunia usaha, naiknya harga akan memicu naiknya biaya produksi. Ujungnya nanti daya saing ekonomi Sumbar anjlok," terangnya dilansir Harian Haluan. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 29 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SATU

Hadapi Coretax Tahun Depan, 4 Hal Ini Perlu Disiapkan Wajib Pajak

Senin, 09 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

WP Tak Ada Iktikad Baik Usai Diberi Surat Paksa, KPP Blokir Rekening

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini