PROVINSI SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 15:10 WIB
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

PADANG, DDTCNews - Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun ini dengan menaikkan tarif sejumlah pajak mendapat kritikan. Salah satunya datang dari anggota DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Supardi yang mengimbau agar pemprov mencari jalan lain selain menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, setiap kenaikan tarif akan berdampak langsung kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah harus kreatif, banyak yang bisa dilakukan. Jangan hanya pajak ke pajak saja, pajak kendaraan, retribusi, pajak BBM. Itu kan berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat akan terbebani," katanya, Rabu (18/4).

Baca Juga:
Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkot Padang dan Tarifnya

Menurutnya, alih-alih menaikkan pajak bahan bakar yang tidak populis, pemprov menggali potensi sektor lain, seperti menaikkkan pajak air permukaan. Kemudian mengejar sumbangan dari pihak ketiga dan memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti yang diketahui, tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dijadwalkan resmi naik per Mei 2018. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur sebagai turunan dari perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang PBBKB yang sudah disahkan DPRD.

Alhasil, diperkirakan harga BBM non-subsidi akan naik hingga 2,5% karena kenaikan pajak BBKB dari basis 5% menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Sebagai hitungan awal untuk BBM jenis Pertalite yang harganya Rp7.600 per liter akan menjadi Rp7.761 atau dibulatkan Rp7.800 per liter. Kemudian Pertamax Rp8.900 per liter menjadi Rp9089 atau bisa dibulatkan menjadi Rp9.100 per liter.

Sementara itu, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, meski pemerintah daerah memiliki hak menaikkan pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. Namun, seharusnya Pemprov Sumbar melakukan kajian mendalam dulu sebelum menerapkannya.

“Perda yang ada tidak fair. Naiknya pajak yang diikuti naiknya harga BBM akan memberatkan masyarakat. Khusus untuk dunia usaha, naiknya harga akan memicu naiknya biaya produksi. Ujungnya nanti daya saing ekonomi Sumbar anjlok," terangnya dilansir Harian Haluan. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Jenis-Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkot Padang dan Tarifnya

Jumat, 23 Agustus 2024 | 10:30 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Adakan Pemutihan atas Pajak Bahan Bakar Kendaraan dan PBJT

Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemutihan Pajak Sampai September, 5 Skema Insentif Bisa Dimanfaatkan

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANDAR LAMPUNG

Optimalkan Pengawasan Penerimaan PBBKB, Pemprov Luncurkan Aplikasi Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN