PROVINSI SUMATERA BARAT

DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 April 2018 | 15:10 WIB
DPRD Protes Kenaikan Tarif Pajak Bahan Bakar Minyak

PADANG, DDTCNews - Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun ini dengan menaikkan tarif sejumlah pajak mendapat kritikan. Salah satunya datang dari anggota DPRD.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Supardi yang mengimbau agar pemprov mencari jalan lain selain menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, setiap kenaikan tarif akan berdampak langsung kepada masyarakat.

"Pemerintah daerah harus kreatif, banyak yang bisa dilakukan. Jangan hanya pajak ke pajak saja, pajak kendaraan, retribusi, pajak BBM. Itu kan berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat akan terbebani," katanya, Rabu (18/4).

Baca Juga:
WP Tak Ada Iktikad Baik Usai Diberi Surat Paksa, KPP Blokir Rekening

Menurutnya, alih-alih menaikkan pajak bahan bakar yang tidak populis, pemprov menggali potensi sektor lain, seperti menaikkkan pajak air permukaan. Kemudian mengejar sumbangan dari pihak ketiga dan memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Seperti yang diketahui, tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dijadwalkan resmi naik per Mei 2018. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur sebagai turunan dari perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang PBBKB yang sudah disahkan DPRD.

Alhasil, diperkirakan harga BBM non-subsidi akan naik hingga 2,5% karena kenaikan pajak BBKB dari basis 5% menjadi 7,5%.

Baca Juga:
Ada WP Bandel yang Tak Aktifkan Tapping Box, Bapenda Tambah Pengawasan

Sebagai hitungan awal untuk BBM jenis Pertalite yang harganya Rp7.600 per liter akan menjadi Rp7.761 atau dibulatkan Rp7.800 per liter. Kemudian Pertamax Rp8.900 per liter menjadi Rp9089 atau bisa dibulatkan menjadi Rp9.100 per liter.

Sementara itu, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, meski pemerintah daerah memiliki hak menaikkan pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. Namun, seharusnya Pemprov Sumbar melakukan kajian mendalam dulu sebelum menerapkannya.

“Perda yang ada tidak fair. Naiknya pajak yang diikuti naiknya harga BBM akan memberatkan masyarakat. Khusus untuk dunia usaha, naiknya harga akan memicu naiknya biaya produksi. Ujungnya nanti daya saing ekonomi Sumbar anjlok," terangnya dilansir Harian Haluan. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 09 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

WP Tak Ada Iktikad Baik Usai Diberi Surat Paksa, KPP Blokir Rekening

Minggu, 24 November 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

Beriktikad Baik Membayar Utang Pajak, Truk WP yang Disita Dikembalikan

Minggu, 24 November 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemendagri Minta Pemda Segera Kurangi Tarif Pajak BBM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan