PADANG, DDTCNews - Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun ini dengan menaikkan tarif sejumlah pajak mendapat kritikan. Salah satunya datang dari anggota DPRD.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Supardi yang mengimbau agar pemprov mencari jalan lain selain menaikkan tarif pajak untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Pasalnya, setiap kenaikan tarif akan berdampak langsung kepada masyarakat.
"Pemerintah daerah harus kreatif, banyak yang bisa dilakukan. Jangan hanya pajak ke pajak saja, pajak kendaraan, retribusi, pajak BBM. Itu kan berhubungan dengan masyarakat. Masyarakat akan terbebani," katanya, Rabu (18/4).
Menurutnya, alih-alih menaikkan pajak bahan bakar yang tidak populis, pemprov menggali potensi sektor lain, seperti menaikkkan pajak air permukaan. Kemudian mengejar sumbangan dari pihak ketiga dan memaksimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Seperti yang diketahui, tarif pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dijadwalkan resmi naik per Mei 2018. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur sebagai turunan dari perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang PBBKB yang sudah disahkan DPRD.
Alhasil, diperkirakan harga BBM non-subsidi akan naik hingga 2,5% karena kenaikan pajak BBKB dari basis 5% menjadi 7,5%.
Sebagai hitungan awal untuk BBM jenis Pertalite yang harganya Rp7.600 per liter akan menjadi Rp7.761 atau dibulatkan Rp7.800 per liter. Kemudian Pertamax Rp8.900 per liter menjadi Rp9089 atau bisa dibulatkan menjadi Rp9.100 per liter.
Sementara itu, Guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi menilai, meski pemerintah daerah memiliki hak menaikkan pajak kendaraan dan pajak bahan bakar. Namun, seharusnya Pemprov Sumbar melakukan kajian mendalam dulu sebelum menerapkannya.
“Perda yang ada tidak fair. Naiknya pajak yang diikuti naiknya harga BBM akan memberatkan masyarakat. Khusus untuk dunia usaha, naiknya harga akan memicu naiknya biaya produksi. Ujungnya nanti daya saing ekonomi Sumbar anjlok," terangnya dilansir Harian Haluan. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.