KPP PRATAMA BINTAN

SP2DK Tidak Direspons, Petugas Lacak Keberadaan WP Lewat Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 16:09 WIB
SP2DK Tidak Direspons, Petugas Lacak Keberadaan WP Lewat Kepala Desa

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke kantor Desa Kawal dan Desa Teluk Bakau. Melalui kegiatan lapangan ini, petugas pajak melakukan penggalian data terkait dengan alamat wajib pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bintan Puguh Setyono menyampaikan otoritas memerlukan informasi terbaru mengenai keberadaan wajib pajak di wilayah kerja setempat.

"Selain silaturahim dengan perangkat desa serta, [kegiatan ini] untuk memperoleh informasi keberadaan wajib pajak," kata Puguh dalam keterangan pers DJP, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Sebelumnya, KPP Bintan telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditujukan pada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, atas SP2DK tersebut tidak ada tanggapan atau respons dari wajib pajak.

Sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan tersebut, dilakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak. Untuk mempermudah proses pencarian lokasi wajib pajak, imbuh Puguh, KPP Bintan mengunjungi kantor desa lokasi wajib pajak terdaftar untuk memperoleh data yang diperlukan secara langsung.

"KPP Bintan berharap dengan dukungan dari perangkat desa, maka keberadaan, alamat dan status wajib pajak dapat ditemukan dengan lebih mudah," kata Puguh.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Seperti diketahui, SP2DK adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meminta keterangan dari wajib pajak dan menjaga kepatuhan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

P2DK dilakukan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Bila wajib pajak menerima SP2DK dari KPP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan atas data pada SP2DK tersebut.

Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?