KPP PRATAMA BINTAN

SP2DK Tidak Direspons, Petugas Lacak Keberadaan WP Lewat Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 16:09 WIB
SP2DK Tidak Direspons, Petugas Lacak Keberadaan WP Lewat Kepala Desa

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke kantor Desa Kawal dan Desa Teluk Bakau. Melalui kegiatan lapangan ini, petugas pajak melakukan penggalian data terkait dengan alamat wajib pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bintan Puguh Setyono menyampaikan otoritas memerlukan informasi terbaru mengenai keberadaan wajib pajak di wilayah kerja setempat.

"Selain silaturahim dengan perangkat desa serta, [kegiatan ini] untuk memperoleh informasi keberadaan wajib pajak," kata Puguh dalam keterangan pers DJP, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Sebelumnya, KPP Bintan telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditujukan pada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, atas SP2DK tersebut tidak ada tanggapan atau respons dari wajib pajak.

Sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan tersebut, dilakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak. Untuk mempermudah proses pencarian lokasi wajib pajak, imbuh Puguh, KPP Bintan mengunjungi kantor desa lokasi wajib pajak terdaftar untuk memperoleh data yang diperlukan secara langsung.

"KPP Bintan berharap dengan dukungan dari perangkat desa, maka keberadaan, alamat dan status wajib pajak dapat ditemukan dengan lebih mudah," kata Puguh.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Seperti diketahui, SP2DK adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meminta keterangan dari wajib pajak dan menjaga kepatuhan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

P2DK dilakukan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
DJP Sebut 746.840 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Bila wajib pajak menerima SP2DK dari KPP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan atas data pada SP2DK tersebut.

Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik