KPP PRATAMA BINTAN

SP2DK Tidak Direspons, Petugas Lacak Keberadaan WP Lewat Kepala Desa

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 April 2022 | 16:09 WIB
SP2DK Tidak Direspons, Petugas Lacak Keberadaan WP Lewat Kepala Desa

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan, Kepulauan Riau melakukan kunjungan ke kantor Desa Kawal dan Desa Teluk Bakau. Melalui kegiatan lapangan ini, petugas pajak melakukan penggalian data terkait dengan alamat wajib pajak.

Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Bintan Puguh Setyono menyampaikan otoritas memerlukan informasi terbaru mengenai keberadaan wajib pajak di wilayah kerja setempat.

"Selain silaturahim dengan perangkat desa serta, [kegiatan ini] untuk memperoleh informasi keberadaan wajib pajak," kata Puguh dalam keterangan pers DJP, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sebelumnya, KPP Bintan telah menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang ditujukan pada beberapa wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Namun, atas SP2DK tersebut tidak ada tanggapan atau respons dari wajib pajak.

Sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan tersebut, dilakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak. Untuk mempermudah proses pencarian lokasi wajib pajak, imbuh Puguh, KPP Bintan mengunjungi kantor desa lokasi wajib pajak terdaftar untuk memperoleh data yang diperlukan secara langsung.

"KPP Bintan berharap dengan dukungan dari perangkat desa, maka keberadaan, alamat dan status wajib pajak dapat ditemukan dengan lebih mudah," kata Puguh.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Seperti diketahui, SP2DK adalah salah satu instrumen yang digunakan untuk meminta keterangan dari wajib pajak dan menjaga kepatuhan.

Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP untuk melaksanakan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK).

P2DK dilakukan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan atau belum terpenuhinya kewajiban perpajakan oleh wajib pajak.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Bila wajib pajak menerima SP2DK dari KPP, wajib pajak sebaiknya memberikan penjelasan atas data pada SP2DK tersebut.

Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bisa diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN