PENGAMPUNAN PAJAK

Sosialisasi Tax Amnesty Tunggu Kepastian PMK

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juli 2016 | 09:19 WIB
Sosialisasi Tax Amnesty Tunggu Kepastian PMK

JAKARTA, DDTCNews – Kementeria Keuangan menyatakan proses sosialisasi program pengampunan pajak sudah dipersiapkan dengan teliti guna tercapainya kelancaran dan kesuksesan program tersebut.

Kepala Pusat Harmonisasi dan Analisis Kebijakan Luky Alfirman mengatakan program sosialisasi secara matang akan sangat membantu masyarakat dalam memahami teknis program tax amnesty.

“Pekan depan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ditargetkan selesai dan bisa langsung menjalankan sosialisasi ke masyarakat secara maksimal,” ucap Luky Alfirman di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/7).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Luky menambahkan, 18 Juli 2016 nanti diharapkan program pengampunan pajak sudah bisa berjalan, akan tetapi rencana ini masih tetap menunggu kepastian PMK agar program ini berjalan sesuai proses.

“Penegakan perpajakan sering berjalan tidak mudah, kendati demikian tanggung jawab sosialisasi akan dibagi ke berbagai kantor pajak guna menggapai masyarakat dari berbagai lokasi di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi seperti dengan talkshow conferrence. Ditjen Pajak (DJP) juga sudah mempersiapkan kesiapan sosialisasi dengan cara Training of Trainer (ToT), mempersiapkan materi sosialisasi, dan materi Frequently Asked Question (FAQ).

Baca Juga:
Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

“Ini dilakukan karena bulan pertama program pengampunan pajak akan sangat krusial,” jelas Luky.

Luky berharap masyarakat dapat memperoleh informasi sosialisasi yang seragam. “Ini dilakukan karena bulan pertama program pengampunan pajak akan sangat krusial,” jelas Luky. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN