KPP PRATAMA JOMBANG

Sosialisasi Incar WP yang Belum Lapor SPT, Petugas KPP Sisir Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Januari 2024 | 15:30 WIB
Sosialisasi Incar WP yang Belum Lapor SPT, Petugas KPP Sisir Kecamatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Salah satu caranya, turun ke lapangan langsung untuk memberikan sosialisasi kepada wajib pajak.

KPP Pratama Jombang di Jawa Timur misalnya, menerjunkan petugasnya untuk menyisir sejumlah kecamatan beberapa waktu lalu. Tim Percepatan SPT Tahunan bekerja sama dengan pihak kecamatan untuk mendata warga yang belum lapor SPT Tahunan.

"Petugas mendatangi 4 kantor kecamatan di Jombang untuk berkoordinasi guna meningkatkan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV Vika Aryanto dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (22/1/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Empat kecamatan yang disambangi petugas adalah Mojoagung, Kesamben, Sumobito, dan Jogoroto.

Aryanto lantas menjelaskan kepada Camat Jogoroto tentang maksud dan tujuan kunjungan petugas pajak, yaitu meminta dukungan dan bantuan untuk mengimbau warga yang belum melaporkan SPT Tahunannya. Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2023, wajib pajak juga diimbau melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan menghindari deadline.

"Untuk pelaporan dapat disampaikan melalui e-filing atau online maupun langsung ke KPP Pratama Jombang. Petugas kami siap membantu dan memberikan asistensi untuk pengisian SPT Tahunan," tambah Aryanto.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Camat Jogoroto menyambut baik permintaan bantuan yang disampaikan oleh KPP Pratama Jombang dan akan meneruskan intormasi ke jajaran desa di wilayah Kecamatan Jogoroto. Demikian pula dengan perwakilan kecamatan yang lain juga menyambut baik dan memberikan dukungannya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?