BARRU, DDTCNews — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Barru Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Sosialisasi pajak daerah ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari Kelurahan Sumpang Binangae dan Tuwung, serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) H. Burhanuddin mengajak peserta sosialisasi untuk memahami manfaat pajak dalam memacu percepatan pembangunan daerah, mengingat pajak sangat penting artinya dalam menopang pembiayaan di daerah.
“Besar kecilnya pajak yang disetorkan akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Wujud dari pajak itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat untuk membangun daerah,” katanya pada saat sosialisasi.
Ia menjelaskan strategi yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu dengan melakukan intensifikasi seperti sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya pajak juga menjadi sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk kepentingan warga negaranya.
”Masyarakat harus taat membayar pajak, karena pada dasarnya pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara itu untuk kepentingan rakyat juga. Fungsi pajak sangat besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan dengan cara intensifikasi ataupun ekstensifikasi,” tuturnya.
Seperti dilansir Berita Kota Makassar, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Barru Yustiati Yusuf menjabarkan sejumlah layanan unggulan Samsat Provinsi Sulsel salah satunya ialah Pelayanan Samsat Standar ISO 9001:2008. Untuk tahun 2015, Samsat Gowa dan Makassar memperoleh predikat pelayanan terbaik di Indonesia.
Layanan lainnya, menurut Yustiati adalah pelayanan Samsat Link, gerai Samsat, Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat delivery, e-Samsat bekerja sama BPD Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor.
Ada pula info pajak kendaraan bermotor via twitter, SMS broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA), penagihan door to door, penertiban pajak kendaraan bermotor, layanan website, serta stiker tanda pajak kendaraan. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.