KABUPATEN BARRU

Sosialiasi Pajak Daerah Libatkan 100 Warga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 16:06 WIB
Sosialiasi Pajak Daerah Libatkan 100 Warga Suasana sosialisasi pajak daerah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. (Foto: Berita Kota Makassar)

BARRU, DDTCNews — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Barru Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Sosialisasi pajak daerah ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari Kelurahan Sumpang Binangae dan Tuwung, serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) H. Burhanuddin mengajak peserta sosialisasi untuk memahami manfaat pajak dalam memacu percepatan pembangunan daerah, mengingat pajak sangat penting artinya dalam menopang pembiayaan di daerah.

“Besar kecilnya pajak yang disetorkan akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Wujud dari pajak itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat untuk membangun daerah,” katanya pada saat sosialisasi.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ia menjelaskan strategi yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu dengan melakukan intensifikasi seperti sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya pajak juga menjadi sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk kepentingan warga negaranya.

”Masyarakat harus taat membayar pajak, karena pada dasarnya pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara itu untuk kepentingan rakyat juga. Fungsi pajak sangat besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan dengan cara intensifikasi ataupun ekstensifikasi,” tuturnya.

Seperti dilansir Berita Kota Makassar, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Barru Yustiati Yusuf menjabarkan sejumlah layanan unggulan Samsat Provinsi Sulsel salah satunya ialah Pelayanan Samsat Standar ISO 9001:2008. Untuk tahun 2015, Samsat Gowa dan Makassar memperoleh predikat pelayanan terbaik di Indonesia.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Layanan lainnya, menurut Yustiati adalah pelayanan Samsat Link, gerai Samsat, Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat delivery, e-Samsat bekerja sama BPD Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor.

Ada pula info pajak kendaraan bermotor via twitter, SMS broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA), penagihan door to door, penertiban pajak kendaraan bermotor, layanan website, serta stiker tanda pajak kendaraan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?