KABUPATEN BARRU

Sosialiasi Pajak Daerah Libatkan 100 Warga

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Maret 2017 | 16:06 WIB
Sosialiasi Pajak Daerah Libatkan 100 Warga Suasana sosialisasi pajak daerah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. (Foto: Berita Kota Makassar)

BARRU, DDTCNews — Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Samsat Wilayah Barru Sulawesi Selatan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Sosialisasi pajak daerah ini dihadiri oleh 100 peserta yang berasal dari Kelurahan Sumpang Binangae dan Tuwung, serta kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) H. Burhanuddin mengajak peserta sosialisasi untuk memahami manfaat pajak dalam memacu percepatan pembangunan daerah, mengingat pajak sangat penting artinya dalam menopang pembiayaan di daerah.

“Besar kecilnya pajak yang disetorkan akan menentukan kapasitas anggaran dalam pembiayaan pembangunan. Wujud dari pajak itu akan dikembalikan juga kepada masyarakat untuk membangun daerah,” katanya pada saat sosialisasi.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Ia menjelaskan strategi yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak yaitu dengan melakukan intensifikasi seperti sosialisasi kepada wajib pajak. Menurutnya pajak juga menjadi sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk kepentingan warga negaranya.

”Masyarakat harus taat membayar pajak, karena pada dasarnya pajak yang merupakan salah satu sumber penerimaan negara itu untuk kepentingan rakyat juga. Fungsi pajak sangat besar dalam peningkatan pembangunan daerah. Sehingga penerimaan pajak daerah bisa dimaksimalkan dengan cara intensifikasi ataupun ekstensifikasi,” tuturnya.

Seperti dilansir Berita Kota Makassar, Kepala UPT Pendapatan Daerah Wilayah Barru Yustiati Yusuf menjabarkan sejumlah layanan unggulan Samsat Provinsi Sulsel salah satunya ialah Pelayanan Samsat Standar ISO 9001:2008. Untuk tahun 2015, Samsat Gowa dan Makassar memperoleh predikat pelayanan terbaik di Indonesia.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Layanan lainnya, menurut Yustiati adalah pelayanan Samsat Link, gerai Samsat, Samsat drive thru, Samsat keliling, Samsat delivery, e-Samsat bekerja sama BPD Sulselbar hingga SMS info pajak kendaraan bermotor.

Ada pula info pajak kendaraan bermotor via twitter, SMS broadcast, Sistem Informasi Pajak Daerah (SIPADA), penagihan door to door, penertiban pajak kendaraan bermotor, layanan website, serta stiker tanda pajak kendaraan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi