IHPS II/2019

Soroti Utang Negara, BPK Singgung Soal Tax Ratio & Tax Expenditure

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Mei 2020 | 17:07 WIB
Soroti Utang Negara, BPK Singgung Soal Tax Ratio & Tax Expenditure

Tampilan sampul depan IHPS II/2019 BPK. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pengelolaan utang negara dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019. Pemerintah diminta untuk segera melakukan pembenahan secara komprehensif.

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK Laode Nusriadi mengatakan persoalan pengelolaan utang tidak bisa berdiri sendiri. Dimensi utang berkaitan dengan kinerja sektor penerimaan, belanja, hingga strategi pembiayaan.

“Pengelolaan utang ini kan sifatnya residual yang tidak hanya dipengaruhi faktor utang saja, tapi ada faktor lain," katanya dalam konferensi video, Senin (11/5/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Berdasarkan IHPS II/2019, sambung Laode, utang secara signifikan dipengaruhi oleh kinerja penerimaan negara, khususnya pajak. Dalam beberapa tahun terakhir rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) cenderung bergerak stagnan pada kisaran 9%-10%.

Tax ratio yang cenderung stagnan tersebut salah satunya berasal dari banyaknya insentif yang diberikan. Hal ini tercermin dalam belanja perpajakan atau tax expenditure. Pemberian insentif tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat kinerja tax ratio belum memenuhi target RPJMN sebesar 16% pada tahun lalu.

“Pada aspek kebijakan pendapatan seperti tax expenditure ini memberikan keringanan agar ekonomi tumbuh. Namun, lihat rasio pajak terhadap PDB menjadi tidak tercermin sesuai pertumbuhan ekonomi tersebut," ungkapnya.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Selain itu, pemerintah juga belum menyusun dan melaporkan debt sustainability analysis (DSA) secara komprehensif. Untuk saat ini posisi rasio utang pemerintah terhadap PDB masih di bawah 60%. Namun, indikator rasio lain, terutama menyangkut penerimaan negara menunjukkan kerentanan pengelolaan utang pemerintah.

Rasio debt service terhadap penerimaan pada 2018 mencapai 39%. Padahal, sambung Laode, rekomendasi IMF berada di angka 25,3%. Begitu juga dengan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan yang sebesar 13,2% atau sudah melampaui ukuran IMF yang sekitar 7%-10%. Kemudian rasio utang terhadap penerimaan yang pada 2018 mencapai 227,5% atau melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 90% hingga 150%.

"Pengelolaan utang kami lihat dari berbagai aspek sebagai suatu kesatuan. Jadi, rekomendasi yang dihasilkan untuk perbaikan secara struktural. Tidak hanya dari sisi pengelolaan utang, tapi juga dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan," ungkapnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?