PEMBIAYAAN NEGARA

Sokong APBN, 5 Seri Surat Berharga Syariah Dilelang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Mei 2017 | 17:20 WIB
Sokong APBN, 5 Seri Surat Berharga Syariah Dilelang

JAKARTA, DDTCNews – Untuk memenuhi sebagian target pembiayaan APBN 2017, pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 16 Mei 2017. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPNS) dan Project Based Sukuk (PBS).

Berdasarkan siaran pers yang diterima DDTCNews, Rabu (10/5), lelang tersebut hanya akan berlangsung selama 2 jam saja, dibuka pukul 10.00 WIB dan ditutup pukul 12.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Adapun settlement akan dilaksanakan pada 18 Mei 2017.

Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai settlement diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK408l2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017.

Baca Juga:
Pendanaan Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Minta Tak Ada Korupsi

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka dan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam leIang.

Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat petsetujuan dari Kementenan Keuangan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah tah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Dengan target indikatif keseluruhan sebesar Rp6 triliun, berikut pokok-pokok terms and conditions SBSN yang akan dilelang:

  1. SPN-S 03112017 dengan tanggal jatuh tempo pada 3 November 2017, imbalan diskonto, underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2017 dan BMN, dilelang tanggal 16 Mei 2017, settlement tanggal 18 Mei 2017, serta alokasi pembelian non-kompetitif senilai 50% dari jumlah yang dimenangkan.
  2. PBS013 dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2019, imbalan 6,25%, underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2017 dan BMN, dilelang tanggal 16 Mei 2017, settlement tanggal 18 Mei 2017, serta alokasi pembelian non-kompetitif senilai 30% dari jumlah yang dimenangkan.
  3. PBS014 dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Mei 2021, imbalan 6,5%, underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2017 dan BMN, dilelang tanggal 16 Mei 2017, settlement tanggal 18 Mei 2017, serta alokasi pembelian non-kompetitif senilai 30% dari jumlah yang dimenangkan.
  4. PBS011 dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Agustus 2023, imbalan 8,75%, underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2017 dan BMN, dilelang tanggal 16 Mei 2017, settlement tanggal 18 Mei 2017, serta alokasi pembelian non-kompetitif senilai 30% dari jumlah yang dimenangkan.
  5. PBS012 dengan tanggal jatuh tempo pada 15 November 2031, imbalan 8,875%, underlying asset berupa proyek atau kegiatan dalam APBN 2017 dan BMN, dilelang tanggal 16 Mei 2017, settlement tanggal 18 Mei 2017, serta alokasi pembelian non-kompetitif senilai 30% dari jumlah yang dimenangkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 Mei 2023 | 13:12 WIB SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

Rabu, 20 Januari 2021 | 14:39 WIB SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pendanaan Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Minta Tak Ada Korupsi

Rabu, 20 Januari 2021 | 12:05 WIB PEMBIAYAAN PROYEK PEMERINTAH

Sri Mulyani: Pembiayaan Proyek dengan SBSN Sudah Capai Rp145 Triliun

Senin, 05 Oktober 2020 | 12:56 WIB PEMBIAYAAN APBN

Pemerintah RI Ajak Negara-Negara Asean Terbitkan Obligasi Hijau

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?