PEMBIAYAAN PROYEK PEMERINTAH

Sri Mulyani: Pembiayaan Proyek dengan SBSN Sudah Capai Rp145 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:05 WIB
Sri Mulyani: Pembiayaan Proyek dengan SBSN Sudah Capai Rp145 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan pembiayaan proyek infrastruktur menggunakan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga terus bertambah setiap tahunnya.

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan proyek pada kementerian/lembaga (K/L) menggunakan SBSN telah dimulai pada 2013. Menurutnya, penggunaan SBSN menjadi upaya pemerintah dalam mendiversifikasi skema pembiayaan proyek infrastruktur.

"Tadinya di 2013 baru 1 K/L, pecah telur. Lalu meningkat jadi 8 K/L untuk 2020 kemarin. Lalu 2021 jadi 11 K/L, dan pembiayaan akumulatif sudah Rp145,84 triliun," katanya dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan peningkatan penggunaan SBSN dalam proyek infrastruktur juga membuat Indonesia makin punya posisi di dalam pasar keuangan syariah global. Dia mengaku senang jumlah K/L yang mendanai proyek menggunakan SBSN makin banyak.

Salah satu kementerian yang menggunakan pembiayaan SBSN di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kementerian PUPR mencatat rencana pembiayaan SBSN untuk pembangunan infrastruktur tahun ini mencapai Rp14,76 triliun.

Pembiayaan proyek menggunakan SBSN juga dilakukan Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama. Menkeu berharap proyek pemerintah dapat segera terealisasi meski di tengah kondisi pandemi Covid-19

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Mungkin ada proyek-proyek yang penyelesaiannya tertunda, maka kami beri perpanjangan. Saya harap Bapak dan Ibu tetap menjaga kualitas proyek, mungkin sedikit tertunda karena tapi bukan berarti kualitas dan disiplin menyelesaikan jadi tertunda," ujar Sri Mulyani.

Sekadar informasi, Kemenkeu mencatat realisasi pembiayaan proyek menggunakan SBSN proyek sepanjang tahun lalu mencapai Rp21,18 triliun atau 90,96% dari pagu pembiayaan SBSN setelah refocusing senilai Rp23,29 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN