SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

Dian Kurniati | Rabu, 17 Mei 2023 | 13:12 WIB
Mau Investasi di ST-010? Pemerintah Sebut Pajaknya Rendah

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel berupa Green Sukuk Ritel–Sukuk Tabungan (ST) seri ST-010.

Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah mengatakan ST-010 menjadi salah satu instrumen pendanaan pemerintah untuk program penanganan dampak lingkungan. Di sisi lain, ST-010 termasuk investasi tanpa risiko dengan pajak penghasilan (PPh) lebih rendah ketimbang deposito.

"Instrumen kita imbalannya 6,25% dan 6,4%, yang pajaknya cuma 10%," katanya dalam Launching Sukuk Tabungan Seri ST-010, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dwi mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan investor untuk memilih ST-010 sebagai instrumen investasi. Dengan tarif pajak yang rendah, investor juga bakal memperoleh lebih banyak keuntungan.

Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Tarif pajak tersebut lebih kecil apabila dibandingkan dengan penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan yang dipotong PPh final 20%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menjelaskan pemerintah menerbitkan ST-010 sebagai upaya memenuhi kebutuhan pendanaan penanganan lingkungan. Menurutnya, masyarakat dapat berpartisipasi mendukung upaya pengendalian perubahan iklim dengan membeli ST-010.

Pemerintah menerbitkan ST-010 dalam 2 seri, yakni ST010T2 bertenor 2 tahun dan ST010T4 bertenor 4 tahun, pada 12 Mei hingga 7 Juni 2023. Tingkat imbalan/kupon yang ditawarkan bersifat mengambang (floating with floor) sebesar 6,25% per tahun untuk ST010T2 dan 6,40% per tahun untuk ST010T4.

"Ini yang disenangi masyarakat, mau naik [tetapi] enggak mau turun. Setiap 3 bulan akan dilihat karena acuannya adalah BI 7-Day Reverse Repo Rate," ujar Dwi.

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk ST010T2 dan maksimum Rp10 miliar untuk ST010T4. Proses pemesanan ST010T2 dan ST010T4 dilaksanakan secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?