SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Pendanaan Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Minta Tak Ada Korupsi

Dian Kurniati | Rabu, 20 Januari 2021 | 14:39 WIB
Pendanaan Pakai Surat Utang Syariah, Sri Mulyani Minta Tak Ada Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN secara virtual, Rabu (20/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta kementerian/lembaga (K/L) untuk memastikan tidak ada korupsi dalam proyek-proyek yang didanai menggunakan surat berharga syariah negara (SBSN).

Sri Mulyani mengatakan SBSN merupakan utang negara yang harus bisa memberikan manfaat lebih besar untuk masyarakat. Menurutnya, para menteri dan kepala lembaga memiliki tanggung jawab untuk memastikan proyek yang dibiayai menggunakan SBSN berjalan dengan semestinya.

"Itu tanggung jawab bersama sehingga kita tentu harus menjaga supaya proyek-proyek yang dibiayai SBSN bisa dijaga tata kelolanya, akuntabilitasnya. Saya berharap tidak ada korupsi dalam proyek," katanya dalam Forum Kebijakan Pembiayaan Proyek Infrastruktur Melalui SBSN secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan pembiayaan proyek menggunakan SBSN terus bertambah setiap tahun. Diawali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kini sejumlah K/L turut memanfaatkan SBSN untuk mendanai proyeknya, seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama.

Pada tahun ini, Sri Mulyani menyebut pemerintah akan mendanai proyek senilai total Rp27,58 triliun. Nilai itu tersebar dalam 870 proyek yang dijalankan 11 K/L.

Sri Mulyani menilai peningkatan penggunaan SBSN dalam proyek infrastruktur juga membuat Indonesia makin punya posisi di dalam pasar keuangan syariah global. Sri Mulyani pun meminta semua K/L tersebut segera merealisasikan proyek yang didanai menggunakan SBSN walaupun dalam situasi yang tidak mudah akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Saya berharap Bapak dan Ibu tetap menjaga kualitas proyek. Mungkin sedikit tertunda, tapi bukan berarti kualitas dan disiplin menyelesaikan jadi tertunda," ujarnya.

Kementerian Keuangan mencatat realisasi pembiayaan proyek menggunakan SBSN proyek sepanjang tahun lalu Rp21,18 triliun atau 90,96% dari pagu pembiayaan SBSN setelah refocusing senilai Rp23,29 triliun. Awalnya, pemerintah menyiapkan pagu pembiayaan SBSN untuk proyek infrastruktur pada 2020 mencapai Rp32,48 triliun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra