Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali membuka wacana pajak tanah progresif guna mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah.
Menurut Sofyan, saat ini sudah terlalu banyak tanah di daerah yang dikuasai oleh orang-orang ibukota dan tidak dimanfaatkan secara produktif. Oleh karena itu, perlu ada ketentuan pajak progresif atas kepemilikan tanah.
"Ini bisa dikontrol lewat sistem pajak tapi aturan sekarang belum memungkinkan. Ini perlu pajak progresif untuk kepemilikan tanah sehingga orang tidak cari keuntungan, tapi cari produktivitas," ujar Sofyan dalam sebuah webinar, dikutip Senin (14/12/2020).
Saat ini, lanjut Sofyan, pemerintah masih mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan untuk dibahas bersama DPR. Dia berharap ketentuan pajak tanah progresif bisa diwujudkan guna mengerem masyarakat untuk berinvestasi tanah.
Apabila dorongan masyarakat untuk berinvestasi tanah tidak direm, ia khawatir luas tanah pertanian makin minim ke depannya dan petani makin rentan dieksploitasi. "Seharusnya ada pajak progresif seperti mobil sehingga orang tidak cenderung investasi tanah," ujarnya.
Sofyan menjelaskan persaingan dalam memanfaatkan tanah, baik itu untuk kepentingan industri, perumahan, perkotaan, maupun pertanian bakal makin ketat ke depannya. Untuk itu, persoalan ini perlu diatasi dengan kebijakan perpajakan.
Menurutnya, kebijakan perpajakan bisa digunakan untuk menekan laju pemanfaatan tanah untuk mendirikan rumah tapak atau landed house. Bila terus dibiarkan, tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian akan semakin berkurang dan lambat laun akan habis.
"Kami harap nanti orang lebih memilih untuk tinggal di bangunan vertikal semakin bertambah. Ini harus dibarengi dengan subsidi perumahan," tutur Sofyan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.