KEBIJAKAN PAJAK

Sofyan Djalil Wacanakan Kembali Pajak Tanah Progresif

Muhamad Wildan | Senin, 14 Desember 2020 | 12:15 WIB
Sofyan Djalil Wacanakan Kembali Pajak Tanah Progresif

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil kembali membuka wacana pajak tanah progresif guna mengatasi masalah ketimpangan kepemilikan tanah.

Menurut Sofyan, saat ini sudah terlalu banyak tanah di daerah yang dikuasai oleh orang-orang ibukota dan tidak dimanfaatkan secara produktif. Oleh karena itu, perlu ada ketentuan pajak progresif atas kepemilikan tanah.

"Ini bisa dikontrol lewat sistem pajak tapi aturan sekarang belum memungkinkan. Ini perlu pajak progresif untuk kepemilikan tanah sehingga orang tidak cari keuntungan, tapi cari produktivitas," ujar Sofyan dalam sebuah webinar, dikutip Senin (14/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Sofyan, pemerintah masih mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan untuk dibahas bersama DPR. Dia berharap ketentuan pajak tanah progresif bisa diwujudkan guna mengerem masyarakat untuk berinvestasi tanah.

Apabila dorongan masyarakat untuk berinvestasi tanah tidak direm, ia khawatir luas tanah pertanian makin minim ke depannya dan petani makin rentan dieksploitasi. "Seharusnya ada pajak progresif seperti mobil sehingga orang tidak cenderung investasi tanah," ujarnya.

Sofyan menjelaskan persaingan dalam memanfaatkan tanah, baik itu untuk kepentingan industri, perumahan, perkotaan, maupun pertanian bakal makin ketat ke depannya. Untuk itu, persoalan ini perlu diatasi dengan kebijakan perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, kebijakan perpajakan bisa digunakan untuk menekan laju pemanfaatan tanah untuk mendirikan rumah tapak atau landed house. Bila terus dibiarkan, tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian akan semakin berkurang dan lambat laun akan habis.

"Kami harap nanti orang lebih memilih untuk tinggal di bangunan vertikal semakin bertambah. Ini harus dibarengi dengan subsidi perumahan," tutur Sofyan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra