REVISI UU KUP

Soal Waktu Berlakunya PPN Multitarif, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 30 Juni 2021 | 18:47 WIB
Soal Waktu Berlakunya PPN Multitarif, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi multitarif tidak akan berlaku secara tiba-tiba karena masih membutuhkan pembahasan bersama DPR.

Sri Mulyani mengatakan perubahan skema PPN tersebut menjadi bagian dari langkah reformasi pajak dan masuk dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dia mengestimasi ketentuan baru itu akan berlaku setelah Indonesia pulih dari pandemi Covid-19.

"Kami akan membahasnya dulu dan mungkin implementasinya nanti akan tergantung pada seberapa cepat pemulihan Indonesia, sehingga ketika Indonesia pulih, Indonesia juga akan pulih dari segi fiskal, ekonomi, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sri Mulyani mengatakan RUU KUP memuat berbagai aspek untuk mendorong terciptanya sistem pajak yang lebih adil bagi masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga mengharapkan penerimaan pajak terus meningkat agar kondisi fiskal makin sehat dan berkelanjutan.

Pada PPN, pengenaan skema multitarif akan memberikan rasa keadilan lantaran barang mewah atau sangat mewah dikenakan tarif yang lebih tinggi. Sementara pada barang yang dikonsumsi masyarakat miskin, pemerintah tetap dapat mengatur agar tarifnya dibuat 0%.

PPN dengan tarif tinggi tersebut misalnya, akan dikenakan atas produk sembako premium, jasa pendidikan komersial, serta jasa kesehatan selain kebutuhan dasar kesehatan. Salah satunya, biaya operasi plastik untuk kecantikan yang hanya bisa dinikmati oleh kalangan tertentu dapat dikenakan PPN.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Ini adalah seluruh strategi yang akan kami diskusikan, termasuk di dalamnya mengenai kesetaraan dan keadilan," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan penciptaan sistem pajak yang berkeadilan juga datang dari pengalokasian belanja atas uang yang diperoleh dari pajak. Saat ini, undang-undang telah mengamanatkan anggaran pendidikan minimum 20% dan kesehatan 5% dari APBN.

Menurutnya, anggaran yang bersumber dari pajak tersebut akan dibelanjakan untuk masyarakat miskin dalam bentuk akses pendidikan dan premi asuransi kesehatan gratis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Juli 2021 | 12:57 WIB

Masih banyak PR yg harus diselesaikan... apakah perlu digulirkan kebijakan yg asymetris... u trif PPh dlm zone ekonomi ttt..contoh di Indonesia timur dipulau2 kecil terpencil (Rote Dao dll) diberikan tarif khusus... disamping akan menumbuhkan ekonomi juga rasa keadilan... juga masyalah PKP di kota satu dan lainnya tentu berbeda living costnya...

01 Juli 2021 | 12:51 WIB

Klo nanti disetujui DPR lalu bgmn persiapan system IT DJP menjadi penting ... jangan sampai terhambat belum siap dan malah tambah semrawut... Lalu persoalan lainnya spt KLU ...ini menjadi penting harus sesuai dgn dilapangan... dan bgmn klo pengusaha/perus punya bbp KLU... kayaknya perlu dipikirkan dlm sustu system administrasi yg canggih...

30 Juni 2021 | 23:49 WIB

Penerapan PPN multitarif ini perlu dipertimbangkan waktu pelaksanaannya dengan tepat agar tidak menimbulkan distorsi ekonomi terutama di masa yang sulit seperti ini.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?