KEM-PPKF 2021

Soal Target Penerimaan Perpajakan 2021, Sri Mulyani Pertimbangkan Ini

Dian Kurniati | Kamis, 18 Juni 2020 | 16:05 WIB
Soal Target Penerimaan Perpajakan 2021, Sri Mulyani Pertimbangkan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejumlah dasar pertimbangan pemerintah dalam menyusun target penerimaan perpajakan 2021.

Hal itu disampaikannya saat membacakan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 dalam sidang paripurna DPR RI. Menurut Sri Mulyani, secara keseluruhan, penetapan target penerimaan perpajakan tahun anggaran 2021 masih akan sangat dipengaruhi oleh pandemi virus Corona (covid-19).

"Target penerimaan perpajakan tahun 2021 masih memiliki risiko karena diperkirakan tahun 2021 masih menjadi masa transisi saat pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19," katanya, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan salah satu tantangan terberat dalam menentukan target perpajakan 2021 adalah adanya ketidakpastian dan dinamika perekonomian tahun ini. Oleh karena itu, semua dinamika perekonomian pada 2020 akan menjadi pertimbangan penting dalam menyusun Nota Keuangan dan RAPBN 2021, termasuk penerimaan perpajakannya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebutkan beberapa faktor yang akan menjadi pertimbangan dalam menyusun target penerimaan perpajakan, salah satunya adalah perkiraan penerimaan perpajakan tahun 2020 yang sangat dipengaruhi secara negatif oleh Covid-19.

Selain itu, pemberian berbagai insentif untuk membantu dunia usaha bertahan dari tekanan pandemi juga akan menjadi pertimbangan. Pemerintah juga memperhitungkan rencana pemberian insentif pajak pada 2021. Berbagai strategi optimalisasi penerimaan yang akan dilakukan oleh otoritas pajak maupun pabeanan dan cukai juga akan dipertimbangkan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sementara itu, kebijakan perpajakan pemerintah pada 2021 akan diarahkan antara lain pada pemberian insentif yang lebih tepat serta relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Ada pula upaya optimalisasi penerimaan melalui perluasan basis pajak serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.

“Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa yang akan datang," ujarnya. Simak artikel ‘Sri Mulyani Tegaskan Pemberian Insentif Pajak Berlanjut pada 2021’.

Saat menyampaikan pidato pengantar dan keterangan pemerintah atas KEM-PPKF 2021 pada bulan lalu, Sri Mulyani menyebut rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021 diproyeksi hanya 8,25–8,63%. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Rasio Perpajakan 2021 Diproyeksi Hanya 8,25–8,63% PDB’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN