DITJEN PAJAK

Soal Suryo, Begini Penilaian Politisi di DPR

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 02 November 2019 | 13:42 WIB
Soal Suryo, Begini Penilaian Politisi di DPR

Suryo Utomo (kiri) saat bertukar berita acara serah terima jabatan pada Robert Pakpahan. (Foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan resmi melantik Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak baru menggantikan Robert Pakpahan yang masuk masa pensiun. Lalu, apa komentar para politisi di Senayan terhadap sosok Suryo?

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengapresiasi penunjukan Suryo Utomo sebagai pimpinan Ditjen Pajak (DJP). Pilihan tersebut dinilai tepat dengan latar belakang Suryo sebagai pejabat karier di lingkungan Ditjen Pajak.

"Ini proses regenerasi yang berjalan bagus karena figur Pak Suryo Utomo adalah figur yang datang dari internal DJP," katanya kepada DDTCNews, Sabtu (2/11/2019).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Politisi Partai Golkar yang kembali terpilih untuk masa bakti 2019-2024 ini mengungkapkan pentingnya nahkoda otoritas pajak berasal dari lingkungan internal. Pasalnya, tidak perlu waktu untuk memahami kultur kerja di Ditjen Pajak.

Selain itu, tantangan pajak saat ini juga memerlukan sosok pimpinan yang mumpuni. Tantangan dalam mengejar target penerimaan hingga akhir tahun meupakan salah satu pekerjaan rumah yang menanti di depan mata.

Adapun relasi antara Ditjen Pajak dan Komisi XI sebagai mitra kerja dapat semakin baik kepadanya. Misbakhun memastikan Komisi XI siap bekerja sama dengan Suryo Utomo dalam konteks pengawasan dan penyusunan kebijakan di bidang pajak.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Harapannya bisa berkomunikasi dengan baik dengan Komisi XI sebagai mitra kerja di DPR RI," ungkapnya.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenkeu, Suryo lahir di Semarang pada 26 Maret 1969. Dia menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro dan meraih gelar pada 1992. Dia juga mendapatkan gelar Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat pada 1998.

Sebelum menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak pada 1 Juli 2015, Suryo mengawali karier pegawai negeri sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada 1993 di Sekretariat DJP. Pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Atur Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Pada 2002, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri. Pada 2006, dia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dan pada 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I. Pada 2010, Suryo menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I. Pada 31 Maret 2015, Suryo menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB RUU TAX AMNESTY

DPR Klaim Tax Amnesty Jadi Jalan untuk Tebus Kesalahan Masa Lalu

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?