PMK 81/2024

PMK 81/2024 Atur Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Desember 2024 | 18:00 WIB
PMK 81/2024 Atur Ketentuan Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/2024 mengatur kewenangan direktur jenderal pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap pengusaha kena pajak yang melanggar ketentuan.

Ketentuan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak tersebut diatur dalam Pasal 65 PMK 81/2024. Terdapat 2 kriteria pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat dilakukan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak oleh dirjen pajak.

“[PKP yang dimaksud ialah] PKP yang terindikasi menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP dan/atau PKP…yang tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan…kriteria yang ditetapkan oleh dirjen pajak,” bunyi pasal 65 ayat (1), dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lebih lanjut, PKP yang mengalami penonaktifan akses pembuatan faktur pajak dapat menyampaikan klarifikasi kepada dirjen pajak.

Dalam hal berdasarkan klarifikasi atau data dan/atau informasi yang dimiliki DJP diketahui bahwa PKP tidak memenuhi kriteria penonaktifan akses pembuatan faktur pajak maka dirjen pajak akan mengaktifkan kembali akses pembuatan faktur pajak.

Namun, apabila PKP tidak menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan akses pembuatan faktur pajak atau klarifikasi PKP ditolak maka kepala kantor pelayanan pajak (KPP) melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Pengusaha yang telah dilakukan pencabutan pengukuhan PKP dapat dikukuhkan kembali sebagai PKP sepanjang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 65 ayat (3) PMK 81/2024.

Sebagai informasi, PMK 81/2024 bakal berlaku mulai 1 Januari 2025 seiring dengan diterapkannya sistem inti administrasi perpajakan terbaru, yaitu coretax administration system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi