SENGKETA PAJAK

Soal Solusi Tekan Sengketa Pajak, Ini Kata Akademisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 15:45 WIB
Soal Solusi Tekan Sengketa Pajak, Ini Kata Akademisi

Slide paparan yang disampaikan Dosen Departemen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Taufik Adiyanto dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Banyaknya jumlah sengketa pada tingkat peninjauan kembali (PK) perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA).

Dosen Departemen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Taufik Adiyanto mengatakan sengketa memunculkan beban perkara yang besar, peningkatan disparitas antarputusan, serta permasalahan question of fact dan question of law pada sengketa di tingkat PK.

Taufik merekomendasikan adanya penerapan yurisprudensi dalam memutus sengketa pajak terkait dengan disparitas putusan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada yurisprudensi hukum pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Perlu disusun yurisprudensi kasus pajak sebagai salah satu sumber hukum pajak, yang berperan mengurangi beban sengketa pajak di MA sekaligus mendorong kepastian, efektivitas, dan keadilan perpajakan di Indonesia,” jelas Taufik dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Penerapan yurisprudensi dalam memutus sengketa pajak, menurutnya, dapat menjamin kepastian dan keadilan hukum pajak. Adanya persamaan persepsi hakim atas suatu sengketa akan mewujudkan kepastian hukum sehingga mencegah terjadinya disparitas atau inkonsistensi putusan.

Selain itu, yurisprudensi juga dapat menjamin efektivitas hukum pajak karena wajib pajak dapat mengestimasi upaya hukum yang diajukannya. Alhasil, biaya perpajakan (cost of taxation) dapat minimal sehingga mendorong peradilan pajak berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Salah satu praktik penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak dilakukan Belanda. MA Belanda (Hoge Raad) berperan sebagai legislatif semu dari putusannya. Hoge Raad juga bertugas memastikan penerapan hukum pajak yang seragam dan menghindari disparitas.

Taufik mengatakan kompleksitas peraturan dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jumlah sengketa pajak meningkat sampai dengan 15% setiap tahunnya. Selain itu, menurutnya, mekanisme keberatan juga kurang optimal. Selain itu, ada kebiasaan wajib pajak untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Pada 2020, jumlah keberatan yang disampaikan kepada dirjen pajak mencapai 22.456. Dari jumlah tersebut, 74% atau 16.634 sengketa diajukan upaya hukum banding. Sementara itu, pada tingkat PK mencapai 5.313 sengketa atau 32% dari jumlah sengketa banding. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra