SENGKETA PAJAK

Soal Solusi Tekan Sengketa Pajak, Ini Kata Akademisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 15:45 WIB
Soal Solusi Tekan Sengketa Pajak, Ini Kata Akademisi

Slide paparan yang disampaikan Dosen Departemen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Taufik Adiyanto dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Banyaknya jumlah sengketa pada tingkat peninjauan kembali (PK) perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA).

Dosen Departemen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Taufik Adiyanto mengatakan sengketa memunculkan beban perkara yang besar, peningkatan disparitas antarputusan, serta permasalahan question of fact dan question of law pada sengketa di tingkat PK.

Taufik merekomendasikan adanya penerapan yurisprudensi dalam memutus sengketa pajak terkait dengan disparitas putusan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada yurisprudensi hukum pajak di Indonesia.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

“Perlu disusun yurisprudensi kasus pajak sebagai salah satu sumber hukum pajak, yang berperan mengurangi beban sengketa pajak di MA sekaligus mendorong kepastian, efektivitas, dan keadilan perpajakan di Indonesia,” jelas Taufik dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Penerapan yurisprudensi dalam memutus sengketa pajak, menurutnya, dapat menjamin kepastian dan keadilan hukum pajak. Adanya persamaan persepsi hakim atas suatu sengketa akan mewujudkan kepastian hukum sehingga mencegah terjadinya disparitas atau inkonsistensi putusan.

Selain itu, yurisprudensi juga dapat menjamin efektivitas hukum pajak karena wajib pajak dapat mengestimasi upaya hukum yang diajukannya. Alhasil, biaya perpajakan (cost of taxation) dapat minimal sehingga mendorong peradilan pajak berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Salah satu praktik penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak dilakukan Belanda. MA Belanda (Hoge Raad) berperan sebagai legislatif semu dari putusannya. Hoge Raad juga bertugas memastikan penerapan hukum pajak yang seragam dan menghindari disparitas.

Taufik mengatakan kompleksitas peraturan dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jumlah sengketa pajak meningkat sampai dengan 15% setiap tahunnya. Selain itu, menurutnya, mekanisme keberatan juga kurang optimal. Selain itu, ada kebiasaan wajib pajak untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Pada 2020, jumlah keberatan yang disampaikan kepada dirjen pajak mencapai 22.456. Dari jumlah tersebut, 74% atau 16.634 sengketa diajukan upaya hukum banding. Sementara itu, pada tingkat PK mencapai 5.313 sengketa atau 32% dari jumlah sengketa banding. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi