SENGKETA PAJAK

Soal Solusi Tekan Sengketa Pajak, Ini Kata Akademisi

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 November 2021 | 15:45 WIB
Soal Solusi Tekan Sengketa Pajak, Ini Kata Akademisi

Slide paparan yang disampaikan Dosen Departemen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Taufik Adiyanto dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Banyaknya jumlah sengketa pada tingkat peninjauan kembali (PK) perlu menjadi perhatian Mahkamah Agung (MA).

Dosen Departemen Hukum Pajak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Taufik Adiyanto mengatakan sengketa memunculkan beban perkara yang besar, peningkatan disparitas antarputusan, serta permasalahan question of fact dan question of law pada sengketa di tingkat PK.

Taufik merekomendasikan adanya penerapan yurisprudensi dalam memutus sengketa pajak terkait dengan disparitas putusan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini, belum ada yurisprudensi hukum pajak di Indonesia.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

“Perlu disusun yurisprudensi kasus pajak sebagai salah satu sumber hukum pajak, yang berperan mengurangi beban sengketa pajak di MA sekaligus mendorong kepastian, efektivitas, dan keadilan perpajakan di Indonesia,” jelas Taufik dalam acara FGD Penelitian Peningkatan Sengketa Pajak pada Tingkat Peninjauan Kembali dan Peran Yurisprudensi, Senin (8/11/2021).

Penerapan yurisprudensi dalam memutus sengketa pajak, menurutnya, dapat menjamin kepastian dan keadilan hukum pajak. Adanya persamaan persepsi hakim atas suatu sengketa akan mewujudkan kepastian hukum sehingga mencegah terjadinya disparitas atau inkonsistensi putusan.

Selain itu, yurisprudensi juga dapat menjamin efektivitas hukum pajak karena wajib pajak dapat mengestimasi upaya hukum yang diajukannya. Alhasil, biaya perpajakan (cost of taxation) dapat minimal sehingga mendorong peradilan pajak berjalan efektif dan efisien.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Salah satu praktik penerapan yurisprudensi dalam penyelesaian sengketa pajak dilakukan Belanda. MA Belanda (Hoge Raad) berperan sebagai legislatif semu dari putusannya. Hoge Raad juga bertugas memastikan penerapan hukum pajak yang seragam dan menghindari disparitas.

Taufik mengatakan kompleksitas peraturan dinilai menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jumlah sengketa pajak meningkat sampai dengan 15% setiap tahunnya. Selain itu, menurutnya, mekanisme keberatan juga kurang optimal. Selain itu, ada kebiasaan wajib pajak untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Pada 2020, jumlah keberatan yang disampaikan kepada dirjen pajak mencapai 22.456. Dari jumlah tersebut, 74% atau 16.634 sengketa diajukan upaya hukum banding. Sementara itu, pada tingkat PK mencapai 5.313 sengketa atau 32% dari jumlah sengketa banding. (rizki/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN