PENERIMAAN PAJAK

Soal Shortfall Pajak 2017, Begini Kata Ekonom

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:21 WIB
Soal Shortfall Pajak 2017, Begini Kata Ekonom

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pesimis target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun bisa tercapai. Pasalnya, otoritas pajak hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengejar kekurangan Rp500 triliun.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan penerimaan pajak tahun 2017 rentan tidak tercapai dengan sisa waktu yang dimiliki oleh otoritas pajak. Mengingat, selama 9 bulan otoritas pajak hanya mampu mengumpulkan penerimaan sekitar Rp770,7 triliun saja.

“Kami proyeksi akan ada shortfall pajak sampai Rp150 triliun hingga akhir tahun ini, atau otoritas pajak hanya mampu meraup Rp350 triliun pada 3 bulan terakhir. Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengejar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pengejaran ini bisa dilakukan,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).

Baca Juga:
DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Bhima menjelaskan otoritas pajak juga bisa memanfaatkan data wajib pajak yang diperoleh dari program pengampunan pajak. Pemanfaatan data wajib pajak itu dalam rangka mengecek informasi deklarasi harta jika ternyata terjadi perbedaan dengan fakta di lapangan.

Terlebih, skema penyetoran pajak yang dianut di Indonesia yaitu self assessment yang mengharuskan wajib pajak menghitung dan membayar pajak sendiri. Atas dasar itulah Ditjen Pajak bisa mengecek ulang kesesuaian atau kejujuran wajib pajak dalam mendeklarasikan hartanya meski telah mengikuti program 9 bulan tersebut.

Bahkan, Ditjen Pajak pun telah memilah 3 klasifikasi wajib pajak antara lain wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak secara benar, wajib pajak yang sudah mengikuti program itu tapi belum sepenuhnya jujur dan tanpa pembetulan SPT, serta wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut.

Kendati demikian, menurutnya, Ditjen Pajak tidak perlu melakukan tindakan lebih tajam terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut tapi sudah sepenuhnya jujur dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru