PENERIMAAN PAJAK

Soal Shortfall Pajak 2017, Begini Kata Ekonom

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:21 WIB
Soal Shortfall Pajak 2017, Begini Kata Ekonom

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pesimis target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun bisa tercapai. Pasalnya, otoritas pajak hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengejar kekurangan Rp500 triliun.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan penerimaan pajak tahun 2017 rentan tidak tercapai dengan sisa waktu yang dimiliki oleh otoritas pajak. Mengingat, selama 9 bulan otoritas pajak hanya mampu mengumpulkan penerimaan sekitar Rp770,7 triliun saja.

“Kami proyeksi akan ada shortfall pajak sampai Rp150 triliun hingga akhir tahun ini, atau otoritas pajak hanya mampu meraup Rp350 triliun pada 3 bulan terakhir. Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengejar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pengejaran ini bisa dilakukan,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Bhima menjelaskan otoritas pajak juga bisa memanfaatkan data wajib pajak yang diperoleh dari program pengampunan pajak. Pemanfaatan data wajib pajak itu dalam rangka mengecek informasi deklarasi harta jika ternyata terjadi perbedaan dengan fakta di lapangan.

Terlebih, skema penyetoran pajak yang dianut di Indonesia yaitu self assessment yang mengharuskan wajib pajak menghitung dan membayar pajak sendiri. Atas dasar itulah Ditjen Pajak bisa mengecek ulang kesesuaian atau kejujuran wajib pajak dalam mendeklarasikan hartanya meski telah mengikuti program 9 bulan tersebut.

Bahkan, Ditjen Pajak pun telah memilah 3 klasifikasi wajib pajak antara lain wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak secara benar, wajib pajak yang sudah mengikuti program itu tapi belum sepenuhnya jujur dan tanpa pembetulan SPT, serta wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut.

Kendati demikian, menurutnya, Ditjen Pajak tidak perlu melakukan tindakan lebih tajam terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut tapi sudah sepenuhnya jujur dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari