PERPAJAKAN GLOBAL

Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 15:29 WIB
Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Tampilan depan laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’,

JAKARTA, DDTCNews – OECD melalui Forum on Tax Administration (FTA) membahas langkah-langkah lanjutan tentang efektivitas pemajakan pada platform penjualan barang dan jasa dalam sharing and gig economy yang memanfaatkan teknologi digital.

Dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Rekomendasi tersebut menyangkut cara terbaik untuk membantu mengawal kepatuhan.

“Sangat jelas dalam diskusi antar anggota FTA OECD bahwa ada keinginan kuat untuk menemukan mekanisme kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas perpajakan dari platform penjualan dalam sharing and gig economy,” demikian pernyataan FTA OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019),

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Adapun ketiga rekomendasi tersebut adalah pertama, keterlibatan platform sharing and gig economy dalam mendidik penjual terkait kewajiban pajak mereka. Bagaimanapun, pendidikan dan bimbingan merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak pihak-pihak yang terlibat dalam sharing and gig economy.

FTA OECD, dalam laporan itu, mengatakan pendidikan dan bimbingan akan lebih efektif jika setiap platform menyediakan secara langsung dan personal. Dalam konteks ini, standarisasi pendekatan yang diambil oleh administrasi pajak seharusnya bisa memberi efek positif untuk mengurangi beban atau biaya kepatuhan.

Kedua, peningkatan basis bukti untuk memahami risiko pajak. FTA berupaya mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang skala risiko pajak, termasuk dari sharing and gig economy. Dalam konteks ini, perlu peningkatan kerja sama internasional dan pertukaran informasi terkait praktik-praktik yang telah berhasil.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Ketiga, bantuan untuk pembuat kebijakan dalam mengembangkan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar antar administrasi pajak. Standarisasi pelaporan dan persyaratan due diligence lintas yurisdiksi dapat membantu meminimalkan beban platform.

Agar standarisasi dapat dicapai secara terpadu dan tepat waktu, diperlukan diskusi kebijakan multilateral. Standarisasi seperti itu juga dapat memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis secara internasional untuk yurisdiksi yang ingin mengambil opsi tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN