PERPAJAKAN GLOBAL

Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 15:29 WIB
Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Tampilan depan laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’,

JAKARTA, DDTCNews – OECD melalui Forum on Tax Administration (FTA) membahas langkah-langkah lanjutan tentang efektivitas pemajakan pada platform penjualan barang dan jasa dalam sharing and gig economy yang memanfaatkan teknologi digital.

Dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Rekomendasi tersebut menyangkut cara terbaik untuk membantu mengawal kepatuhan.

“Sangat jelas dalam diskusi antar anggota FTA OECD bahwa ada keinginan kuat untuk menemukan mekanisme kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas perpajakan dari platform penjualan dalam sharing and gig economy,” demikian pernyataan FTA OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019),

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Adapun ketiga rekomendasi tersebut adalah pertama, keterlibatan platform sharing and gig economy dalam mendidik penjual terkait kewajiban pajak mereka. Bagaimanapun, pendidikan dan bimbingan merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak pihak-pihak yang terlibat dalam sharing and gig economy.

FTA OECD, dalam laporan itu, mengatakan pendidikan dan bimbingan akan lebih efektif jika setiap platform menyediakan secara langsung dan personal. Dalam konteks ini, standarisasi pendekatan yang diambil oleh administrasi pajak seharusnya bisa memberi efek positif untuk mengurangi beban atau biaya kepatuhan.

Kedua, peningkatan basis bukti untuk memahami risiko pajak. FTA berupaya mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang skala risiko pajak, termasuk dari sharing and gig economy. Dalam konteks ini, perlu peningkatan kerja sama internasional dan pertukaran informasi terkait praktik-praktik yang telah berhasil.

Baca Juga:
Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Ketiga, bantuan untuk pembuat kebijakan dalam mengembangkan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar antar administrasi pajak. Standarisasi pelaporan dan persyaratan due diligence lintas yurisdiksi dapat membantu meminimalkan beban platform.

Agar standarisasi dapat dicapai secara terpadu dan tepat waktu, diperlukan diskusi kebijakan multilateral. Standarisasi seperti itu juga dapat memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis secara internasional untuk yurisdiksi yang ingin mengambil opsi tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 11:07 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Terbaru! Simak Perkembangan Negara yang Terapkan Pajak Minimum Global

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang