PERPAJAKAN GLOBAL

Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 15:29 WIB
Soal Sharing & Gig Economy, Ini Rekomendasi Langkah Lanjutan dari OECD

Tampilan depan laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’,

JAKARTA, DDTCNews – OECD melalui Forum on Tax Administration (FTA) membahas langkah-langkah lanjutan tentang efektivitas pemajakan pada platform penjualan barang dan jasa dalam sharing and gig economy yang memanfaatkan teknologi digital.

Dalam laporan FTA OECD bertajuk ‘The Sharing and Gig Economy: Effective Taxation of Platform Seller’, ada tiga rekomendasi pekerjaan lebih lanjut terkait pemajakan yang efektif. Rekomendasi tersebut menyangkut cara terbaik untuk membantu mengawal kepatuhan.

“Sangat jelas dalam diskusi antar anggota FTA OECD bahwa ada keinginan kuat untuk menemukan mekanisme kolaboratif untuk meningkatkan efektivitas perpajakan dari platform penjualan dalam sharing and gig economy,” demikian pernyataan FTA OECD dalam laporan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (29/3/2019),

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun ketiga rekomendasi tersebut adalah pertama, keterlibatan platform sharing and gig economy dalam mendidik penjual terkait kewajiban pajak mereka. Bagaimanapun, pendidikan dan bimbingan merupakan aspek penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak pihak-pihak yang terlibat dalam sharing and gig economy.

FTA OECD, dalam laporan itu, mengatakan pendidikan dan bimbingan akan lebih efektif jika setiap platform menyediakan secara langsung dan personal. Dalam konteks ini, standarisasi pendekatan yang diambil oleh administrasi pajak seharusnya bisa memberi efek positif untuk mengurangi beban atau biaya kepatuhan.

Kedua, peningkatan basis bukti untuk memahami risiko pajak. FTA berupaya mengembangkan pemahaman yang lebih baik tentang skala risiko pajak, termasuk dari sharing and gig economy. Dalam konteks ini, perlu peningkatan kerja sama internasional dan pertukaran informasi terkait praktik-praktik yang telah berhasil.

Baca Juga:
DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Ketiga, bantuan untuk pembuat kebijakan dalam mengembangkan model pelaporan standar, termasuk memfasilitasi pertukaran informasi yang lebih besar antar administrasi pajak. Standarisasi pelaporan dan persyaratan due diligence lintas yurisdiksi dapat membantu meminimalkan beban platform.

Agar standarisasi dapat dicapai secara terpadu dan tepat waktu, diperlukan diskusi kebijakan multilateral. Standarisasi seperti itu juga dapat memfasilitasi pengembangan perjanjian pertukaran otomatis secara internasional untuk yurisdiksi yang ingin mengambil opsi tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan