PENERIMAAN PAJAK

Soal Setoran Pajak THR PNS, DJP Belum Punya Hitungan Pasti

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 10:19 WIB
Soal Setoran Pajak THR PNS, DJP Belum Punya Hitungan Pasti

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai berhitung potensi setoran pajak yang bisa didapatkan dari tunjangan hari raya (THR) aparatur negara pada tahun ini. Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, perhitungan pajak itu juga mencakup THR yang dibagikan di level pemerintah daerah.

Direktur Potensi, Kapatuhan, Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan angka pasti potensi setoran pajak yang bisa didapat dari THR aparatur negara masih belum dihitung oleh otoritas. Pasalnya, hal tersebut mempertimbangkan dua aspek.

Pertama, pembayaran THR dilakukan pada akhir Mei 2019. Dengan demikian, laporan setoran pajak dari THR baru bisa diterima setelah libur Idulfitri. “Baru bisa dilihat setelah laporan disampaikan bulan depan karena pembayaran THR sampai dengan akhir Mei ini pelaporannya pada tanggal 10 Juni 2019,” katanya, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Kedua, hitungan besaran THR yang dikucurkan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya dilaporkan. Hingga saat ini, sebagian pemerintah daerah (pemda) masih menyusun peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pencairan THR di lingkup pemda.

Seperti diketahui, hingga akhir pekan lalu pencairan THR di tataran pemerintah pusat sudah mencapai 95% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp20 triliun. Dua payung hukum untuk pencairan THR tahun ini mengacu kepada PP No. 36/2019 dan PP No. 38/2019 mengamanatkan beban pajak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Adapun penghasilan yang diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Untuk penerima pensiun, pengasilan yang diberikan sebagai THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk penerima tunjangan akan diberikan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga akhir pekan lalu, pencairan THR di tingkat daerah sudah dilakukan oleh 232 pemda. Adapun rincian dari pemda tersebut adalah 13 provinsi, 182 kabupaten, dan 37 kota. Dengan demikian, masih ada 71 pemda yang masih dalam proses pembayaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN