PENERIMAAN PAJAK

Soal Setoran Pajak THR PNS, DJP Belum Punya Hitungan Pasti

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Mei 2019 | 10:19 WIB
Soal Setoran Pajak THR PNS, DJP Belum Punya Hitungan Pasti

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mulai berhitung potensi setoran pajak yang bisa didapatkan dari tunjangan hari raya (THR) aparatur negara pada tahun ini. Tidak hanya di tingkat pemerintah pusat, perhitungan pajak itu juga mencakup THR yang dibagikan di level pemerintah daerah.

Direktur Potensi, Kapatuhan, Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan angka pasti potensi setoran pajak yang bisa didapat dari THR aparatur negara masih belum dihitung oleh otoritas. Pasalnya, hal tersebut mempertimbangkan dua aspek.

Pertama, pembayaran THR dilakukan pada akhir Mei 2019. Dengan demikian, laporan setoran pajak dari THR baru bisa diterima setelah libur Idulfitri. “Baru bisa dilihat setelah laporan disampaikan bulan depan karena pembayaran THR sampai dengan akhir Mei ini pelaporannya pada tanggal 10 Juni 2019,” katanya, Senin (27/5/2019).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua, hitungan besaran THR yang dikucurkan oleh pemerintah daerah belum sepenuhnya dilaporkan. Hingga saat ini, sebagian pemerintah daerah (pemda) masih menyusun peraturan kepala daerah sebagai payung hukum pencairan THR di lingkup pemda.

Seperti diketahui, hingga akhir pekan lalu pencairan THR di tataran pemerintah pusat sudah mencapai 95% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp20 triliun. Dua payung hukum untuk pencairan THR tahun ini mengacu kepada PP No. 36/2019 dan PP No. 38/2019 mengamanatkan beban pajak ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Adapun penghasilan yang diberikan bagi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Untuk penerima pensiun, pengasilan yang diberikan sebagai THR mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan. Sementara, untuk penerima tunjangan akan diberikan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga akhir pekan lalu, pencairan THR di tingkat daerah sudah dilakukan oleh 232 pemda. Adapun rincian dari pemda tersebut adalah 13 provinsi, 182 kabupaten, dan 37 kota. Dengan demikian, masih ada 71 pemda yang masih dalam proses pembayaran. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?