UNI EROPA

Soal Seruan Pajak Minimum Global, Uni Eropa Nyatakan Dukungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 April 2021 | 12:07 WIB
Soal Seruan Pajak Minimum Global, Uni Eropa Nyatakan Dukungan

Ilustrasi. 

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mendukung usulan penerapan pajak minimum global yang diserukan Amerika Serikat (AS).

Komisioner Eropa Thierry Bretton menyambut baik usulan Amerika Serikat (AS) terkait dengan penerapan tarif 21% sebagai pajak minimum global perusahaan multinasional. Menurutnya, penerapan pajak minimum menjadi pintu bagi integrasi sistem pajak secara global.

“Saya pikir ini adalah saran yang menarik. Kami mendesaknya agar menjadi integrasi pajak tidak hanya di tingkat Eropa, tetapi juga secara global,” katanya, dikutip pada Senin (19/4/2021).

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Bretton menjelaskan penerapan tarif pajak minimum global menjadi solusi terbaik mengakhiri tren aksi unilateral pajak digital. Aksi sepihak tersebut meningkat saat OECD gagal mencapai kata sepakat untuk konsensus pajak digital pada tahun lalu.

Menurutnya, penerapan aksi unilateral seperti yang dilakukan Prancis tidak efektif memajaki penghasilan korporasi besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon. Adapun usulan tarif pajak minimum sebesar 21% juga dapat diterima banyak negara.

"Tarif 21% saya pikir ini sesuatu yang bagus dan kami [Uni Eropa] tidak akan terkejut," ujar Bretton.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Menkeu Prancis Bruno Le Maire memulai ancang-ancang menurunkan tarif PPh badan agar sesuai dengan prospek konsensus pajak internasional. Pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan dari angka 28% menjadi 25% pada tahun fiskal 2022.

Prancis, yang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan korporasi menjadi 25% pada 2020, telah meminta OECD untuk menetapkan sistem pajak untuk perusahaan multinasional. Prancis meminta adanya penerapan tarif pajak minimum yang berlaku untuk keseluruhan.

“Kami pasti siap,” ujarnya, seperti dilansir swordstoday.ie. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember