Ilustrasi.
BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa mendukung usulan penerapan pajak minimum global yang diserukan Amerika Serikat (AS).
Komisioner Eropa Thierry Bretton menyambut baik usulan Amerika Serikat (AS) terkait dengan penerapan tarif 21% sebagai pajak minimum global perusahaan multinasional. Menurutnya, penerapan pajak minimum menjadi pintu bagi integrasi sistem pajak secara global.
“Saya pikir ini adalah saran yang menarik. Kami mendesaknya agar menjadi integrasi pajak tidak hanya di tingkat Eropa, tetapi juga secara global,” katanya, dikutip pada Senin (19/4/2021).
Bretton menjelaskan penerapan tarif pajak minimum global menjadi solusi terbaik mengakhiri tren aksi unilateral pajak digital. Aksi sepihak tersebut meningkat saat OECD gagal mencapai kata sepakat untuk konsensus pajak digital pada tahun lalu.
Menurutnya, penerapan aksi unilateral seperti yang dilakukan Prancis tidak efektif memajaki penghasilan korporasi besar seperti Google, Apple, Facebook dan Amazon. Adapun usulan tarif pajak minimum sebesar 21% juga dapat diterima banyak negara.
"Tarif 21% saya pikir ini sesuatu yang bagus dan kami [Uni Eropa] tidak akan terkejut," ujar Bretton.
Menkeu Prancis Bruno Le Maire memulai ancang-ancang menurunkan tarif PPh badan agar sesuai dengan prospek konsensus pajak internasional. Pemerintah berencana memangkas tarif PPh badan dari angka 28% menjadi 25% pada tahun fiskal 2022.
Prancis, yang berencana menurunkan tarif pajak penghasilan korporasi menjadi 25% pada 2020, telah meminta OECD untuk menetapkan sistem pajak untuk perusahaan multinasional. Prancis meminta adanya penerapan tarif pajak minimum yang berlaku untuk keseluruhan.
“Kami pasti siap,” ujarnya, seperti dilansir swordstoday.ie. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.