KEBIJAKAN PAJAK

Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:49 WIB
Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsTransfer pricing menjadi salah satu aspek yang masuk dalam rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) sejak periode 2022 hingga 2024 nanti.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam acara Capacity Building on Transfer Pricing. Dalam rencana strategis DJP, otoritas berupaya terus melakukan pembenahan kebijakan terkait dengan transfer pricing.

“Bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing [serta] mempercepat resolusi sengketa transfer pricing sehingga nantinya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujarnya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown mengatakan Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing dari waktu ke waktu. Menurutnya, ada perkembangan yang bagus karena adanya unit tersendiri untuk menangani transfer pricing.

Terlebih, sebagai negara anggota G-20 yang turut bergabung dalam BEPS Inclusive Framework OECD, Indonesia telah memiliki komitmen aktif mengikuti peraturan perpajakan internasional dan mengadopsinya ke aturan perpajakan domestik, termasuk aturan terkait dengan transfer pricing.

Sebagai informasi, Capacity Building on Transfer Pricing digelar oleh DJP bersama OECD dan French Development Agency (AFD). Acara ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara DJP dan OECD yang rutin dilakukan setiap tahun.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Tahun ini, DJP menghadirkan para experts dari OECD dan beberapa otoritas pajak. Selain Melinda Brown, ada Dominic Vines (HMRC, United Kingdom), Antony Clark (HMRC, United Kingdom), David Duquesne (DGFiP, France), Bijlana Marion (DGFiP, France), dan Grant Leader (ATO, Australia).

Acara diikuti sekitar 157 orang peserta dari kantor wilayah (Kanwil) DJP seluruh Indonesia, kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta perwakilan dari beberapa direktorat pada kantor pusat DJP.

Selain dari internal DJP, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Ada beberapa materi yang dibahas, seperti management of transfer pricing serta general overview of transfer pricing. Ada pula ulasan mengenai loans, guarantees, cash pooling, dan risiko transfer pricing dalam transaksi finansial.

Kemudian, ada ulasan mengenai transfer pricing on intragroup service. Selain itu, ada sesi case clinic. Terdapat beberapa kasus transfer pricing yang dipaparkan para analis dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP pada sesi case clinic tersebut.

Selanjutnya, ada materi mengenai aturan baru terkait dengan pemajakan atas aktivitas influencers sejak 9 Juni 2023 di Prancis. Selain itu, ada pula bahasan mengenai GAFA tax yang merupakan bentuk dari digital service tax di Prancis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN