KEBIJAKAN PAJAK

Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:49 WIB
Soal Sengketa Transfer Pricing, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNewsTransfer pricing menjadi salah satu aspek yang masuk dalam rencana strategis Ditjen Pajak (DJP) sejak periode 2022 hingga 2024 nanti.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam acara Capacity Building on Transfer Pricing. Dalam rencana strategis DJP, otoritas berupaya terus melakukan pembenahan kebijakan terkait dengan transfer pricing.

“Bertujuan untuk mengoptimalisasi penghindaran sengketa transfer pricing [serta] mempercepat resolusi sengketa transfer pricing sehingga nantinya dapat mengoptimalisasi tingkat kepatuhan dan penerimaan pajak,” ujarnya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senior Advisor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Melinda Brown mengatakan Indonesia telah mengembangkan kebijakan transfer pricing dari waktu ke waktu. Menurutnya, ada perkembangan yang bagus karena adanya unit tersendiri untuk menangani transfer pricing.

Terlebih, sebagai negara anggota G-20 yang turut bergabung dalam BEPS Inclusive Framework OECD, Indonesia telah memiliki komitmen aktif mengikuti peraturan perpajakan internasional dan mengadopsinya ke aturan perpajakan domestik, termasuk aturan terkait dengan transfer pricing.

Sebagai informasi, Capacity Building on Transfer Pricing digelar oleh DJP bersama OECD dan French Development Agency (AFD). Acara ini merupakan salah satu bentuk kerja sama antara DJP dan OECD yang rutin dilakukan setiap tahun.

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Tahun ini, DJP menghadirkan para experts dari OECD dan beberapa otoritas pajak. Selain Melinda Brown, ada Dominic Vines (HMRC, United Kingdom), Antony Clark (HMRC, United Kingdom), David Duquesne (DGFiP, France), Bijlana Marion (DGFiP, France), dan Grant Leader (ATO, Australia).

Acara diikuti sekitar 157 orang peserta dari kantor wilayah (Kanwil) DJP seluruh Indonesia, kantor pelayanan pajak (KPP) yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta perwakilan dari beberapa direktorat pada kantor pusat DJP.

Selain dari internal DJP, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Pajak serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Ada beberapa materi yang dibahas, seperti management of transfer pricing serta general overview of transfer pricing. Ada pula ulasan mengenai loans, guarantees, cash pooling, dan risiko transfer pricing dalam transaksi finansial.

Kemudian, ada ulasan mengenai transfer pricing on intragroup service. Selain itu, ada sesi case clinic. Terdapat beberapa kasus transfer pricing yang dipaparkan para analis dari Direktorat Perpajakan Internasional DJP pada sesi case clinic tersebut.

Selanjutnya, ada materi mengenai aturan baru terkait dengan pemajakan atas aktivitas influencers sejak 9 Juni 2023 di Prancis. Selain itu, ada pula bahasan mengenai GAFA tax yang merupakan bentuk dari digital service tax di Prancis. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha