PEMBANGUNAN SDM

Soal SDM Ditjen Pajak, Begini Pesan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 02 November 2017 | 13:35 WIB
Soal SDM Ditjen Pajak, Begini Pesan Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Seluruh pimpinan Kantor Ditjen Pajak diminta untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) guna memperbaiki kinerja pegawainya dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan seluruh kantor Ditjen Pajak harus mulai membangun SDM, baik di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, hingga Kantor Pelayanan Pajak. Menurutnya SDM merupakan faktor terpenting dalam memperbaiki institusi pemungut penerimaan pajak.

“Faktor SDM itu penting, makanya saya ingin seluruh pimpinan Kantor Ditjen Pajak agar bisa membangun SDM lebih baik lagi. Urusan SDM tidak bisa dikesampingkan, karena di dalamnya terkandung kompetensi, integritas, profesionalitas dan motivasi,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Selasa (31/10).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan pembangunan SDM bisa dilakukan mulai dari aspek pendidikan, hingga belajar dari otoritas pajak di negara lain dalam menjalankan tugasnya. Upaya tersebut guna meningkatkan peran SDM sebagai aset yang berharga.

Di samping itu, perbaikan SDM menjadi salah satu dari 4 hal terpenting yang harus dilakukan melalui reformasi perpajakan yang tengah digencarkan oleh pemerintah. Reformasi tersebut guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Ditjen Pajak sebagai institusi yang kredibel.

Tak hanya itu, dia pun menegaskan kepada seluruh pimpinan Kantor Ditjen Pajak terkait tujuan seharusnya dalam menjalankan tugas sebagai otoritas pajak. Tujuan tersebut harus lebih memprioiritaskan kepentingan negara.

“Kalau masuk Ditjen Pajak hanya untuk memperkaya diri, itu salah. Karena hal itu justru hanya akan merusak negara, seharusnya pandangan itu lebih memprioritaskan kepentingan negara dibanding kepentingan diri sendiri,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?