UU CIPTA KERJA

Soal RPP Pajak Daerah, Begini Usul KPPOD

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Desember 2020 | 13:01 WIB
 Soal RPP Pajak Daerah, Begini Usul KPPOD

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah memerinci jenis pajak daerah yang bisa disesuaikan seperti tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rekomendasinya, KPPOD menilai tidak semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) memiliki relevansi untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) sehingga tarif PDRD yang dapat disesuaikan juga perlu diperinci.

"Penyesuaian tarif PDRD ini diharapkan sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yakni menciptakan ekosistem investasi yang mudah, pasti, serta berinsentif," tulis KPPOD dalam rekomendasinya, dikutip Rabu (23/12/2020).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk pajak yang menjadi hak pemerintah provinsi (pemprov), KPPOD mengusulkan hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diubah tarifnya oleh pemerintah pusat.

Untuk pajak hak pemerintah kota dan kabupaten (pemkot/pemkab), pajak yang diusulkan dapat diubah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung ekosistem yang mudah sebagaimana yang dikehendaki oleh pemerintah dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Contoh tarif pajak daerah yang dapat disesuaikan antara lain pajak hiburan yang sering ditetapkan secara maksimal hingga batas yang berlaku sebesar 75%. Selama ini, pemkot dan pemkab menerapkan tarif maksimal agar tidak pengusaha yang mengajukan izin usaha tersebut.

"Dampak penetapan pajak maksimal tersebut adalah jenis usaha lain yang termasuk dalam pajak hiburan juga ikut terdampak," tulis KPPOD dalam rekomendasinya.

KPPOD juga mengusulkan penambahan 1 ayat baru pada Pasal 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menegaskan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah hanya dilakukan di daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan penegasan mengenai lokus pemberlakuan tarif tersebut, akan timbul kepastian bagi pemda penyesuaian tarif hanya berlaku di daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan PSN.

Lebih lanjut, KPPOD juga mengusulkan agar pemerintah juga memasukkan ayat baru dalam RPP yang mengatur penentuan tarif pajak daerah baru akan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal dari masing-masing daerah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?