Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani saat memaparkan materi dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021). (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak senilai Rp1.229,6 triliun pada 2021 masih akan dibayangi berbagai risiko dan tantangan.
Plt Kepala Pusat Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Pande Putu Oka Kusumawardhani mengatakan volatilitas harga komoditas dan kinerja perekonomian yang masih belum sepenuhnya pulih bisa menjadi downside risk dalam penerimaan perpajakan.
"Risiko penerimaan pajak 2021 antara lain dari sisi harga komoditas dan belum pulihnya perekonomian. Ini berujung pada belum optimalnya potensi bisnis dunia usaha dan upaya otoritas pajak dalam ekstensifikasi," ujar Oka dalam KPAJ IAI Goes to Campus bertajuk Economic and Taxation Outlook 2021 yang diselenggarakan LPEM FEB UI, Kamis (4/2/2021).
Tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak pada 2021 juga tidak bisa dibilang mudah. Saat ini, terjadi perubahan struktur perekonomian dan tren transaksi. Aktivitas perekonomian terus bergerak ke arah digitalisasi dari tahun ke tahun.
Basis pajak dan tingkat kepatuhan juga masih perlu ditingkatkan. Langkah ini bisa dilakukan melalui perluasan objek dan subjek pajak serta dukungan seluruh stakeholder dalam menjaga kepatuhan wajib pajak.
Tantangan tersebut perlu ditindaklanjuti guna mendukung kebijakan pemerintah dalam menjalankan program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Apalagi, penerimaan pajak berkontribusi sekitar 70% terhadap pendapatan negara secara keseluruhan.
Terlepas dari tantangan-tantangan yang ada, Oka mengatakan kebijakan umum perpajakan pada 2021 akan difokuskan untuk mendukung pemulihan ekonomi melalui pemberian insentif yang terukur sambal terus mengoptimalkan penerimaan pajak.
Insentif-insentif fiskal masih akan berlanjut baik yang diberikan dalam konteks pandemi Covid-19 maupun yang bersifat jangka panjang seperti super deduction untuk riset dan pengembangan serta kegiatan vokasi.
Optimalisasi penerimaan dengan perluasan basis pajak melalui peningkatan kepatuhan sukarela, pengawasan dan penegakan hukum pajak, hingga reformasi dalam aspek organisasi, SDM, teknologi informasi, basis data, proses bisnis dan regulasi juga akan dilanjutkan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.