PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Rencana Tax Amnesty Jilid II, Ini Jawaban Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Maret 2021 | 13:01 WIB
Soal Rencana Tax Amnesty Jilid II, Ini Jawaban Kemenkeu

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

BANDUNG, DDTCNews - Kementerian Keuangan memastikan belum memiliki rencana untuk kembali menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan isu tax amnesty jilid II tidak menjadi agenda pembahasan kebijakan fiskal dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak secara umum dilakukan pada rentang waktu yang panjang.

Dia menjabarkan program pengampunan pajak yang digelar pada 2016 baru dilakukan setelah terakhir kali pemerintah menggulirkan program serupa pada dekade 1960-an. Oleh karena itu, kebijakan tersebut secara alami membutuhkan rentang waktu puluhan tahun untuk kembali diterapkan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Kalau dari perspektif policy, tax amnesty itu biasanya lama kejadiannya. Sebelum 2016 itu terakhir kali tax amnesty itu tahun 1960-an. Jadi jawaban singkatnya belum," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Hadiyanto menuturkan pemerintah masih cukup percaya diri tidak perlu menggulirkan kembali program pengampunan pajak dalam waktu dekat. Menurutnya, program yang digulirkan pada 2016 sudah memberikan manfaat bagi pemerintah.

Pertama, dia menilai hasil program pengampunan pajak 2016 berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efek positif dari sisi kepatuhan adalah basis pajak yang tidak hanya bertambah dari program tax amnesty, tapi juga ikut meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Pada 2016 sebenarnya ada peningkatan kepatuhan dan itu memberikan kepercayaan diri kepada pemerintah dan dibarengi tax effort. Lalu tecermin dari peningkatan penerimaan tax amnesty, banyak yang tadinya belum terjaring bisa masuk ke dalam sistem perpajakan," terangnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak dan stakeholder perpajakan untuk tidak langsung percaya dengan isu tax amnesty jilid II. Menurutnya, wacana tersebut bisa saja muncul sebagai bagian dari dinamika perekonomian nasional.

"Rasanya ini [hasil TA 2016 ] memberikan confidence bahwa coverage dari tax amnesty yang lalu itu cukup efektif dalam jaring wajib pajak dan peningkatan penerimaan. Ke depan, memang ini dinamika perekonomian, tapi saat ini pemerintah belum memikirkan hal tersebut," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN