PENGAMPUNAN PAJAK

Soal Rencana Tax Amnesty Jilid II, Ini Jawaban Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Minggu, 07 Maret 2021 | 13:01 WIB
Soal Rencana Tax Amnesty Jilid II, Ini Jawaban Kemenkeu

Ilustrasi Kantor Pusat Ditjen Pajak.

BANDUNG, DDTCNews - Kementerian Keuangan memastikan belum memiliki rencana untuk kembali menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Sekjen Kemenkeu Hadiyanto mengatakan isu tax amnesty jilid II tidak menjadi agenda pembahasan kebijakan fiskal dalam waktu dekat. Menurutnya, kebijakan pengampunan pajak secara umum dilakukan pada rentang waktu yang panjang.

Dia menjabarkan program pengampunan pajak yang digelar pada 2016 baru dilakukan setelah terakhir kali pemerintah menggulirkan program serupa pada dekade 1960-an. Oleh karena itu, kebijakan tersebut secara alami membutuhkan rentang waktu puluhan tahun untuk kembali diterapkan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Kalau dari perspektif policy, tax amnesty itu biasanya lama kejadiannya. Sebelum 2016 itu terakhir kali tax amnesty itu tahun 1960-an. Jadi jawaban singkatnya belum," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, Jumat (5/3/2021).

Hadiyanto menuturkan pemerintah masih cukup percaya diri tidak perlu menggulirkan kembali program pengampunan pajak dalam waktu dekat. Menurutnya, program yang digulirkan pada 2016 sudah memberikan manfaat bagi pemerintah.

Pertama, dia menilai hasil program pengampunan pajak 2016 berhasil meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Efek positif dari sisi kepatuhan adalah basis pajak yang tidak hanya bertambah dari program tax amnesty, tapi juga ikut meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Pada 2016 sebenarnya ada peningkatan kepatuhan dan itu memberikan kepercayaan diri kepada pemerintah dan dibarengi tax effort. Lalu tecermin dari peningkatan penerimaan tax amnesty, banyak yang tadinya belum terjaring bisa masuk ke dalam sistem perpajakan," terangnya.

Oleh karena itu, dia mengimbau wajib pajak dan stakeholder perpajakan untuk tidak langsung percaya dengan isu tax amnesty jilid II. Menurutnya, wacana tersebut bisa saja muncul sebagai bagian dari dinamika perekonomian nasional.

"Rasanya ini [hasil TA 2016 ] memberikan confidence bahwa coverage dari tax amnesty yang lalu itu cukup efektif dalam jaring wajib pajak dan peningkatan penerimaan. Ke depan, memang ini dinamika perekonomian, tapi saat ini pemerintah belum memikirkan hal tersebut," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?