KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 09:06 WIB
Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Ilustrasi gedung DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Rencananya, pengenaan PPnBM yang berbasis emisi gas buang akan berlaku pada 2021 mendatang.

Komisi XI DPR RI memberikan beberapa masukan atas rencana pemerintah tersebut. Masukan bervariasi mulai dari waktu ideal rilis kebijakan hingga mempertahankan pungutan berbasis kapasitas mesin kendaraan.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam misalnya, dia memberikan masukan agar pungutan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin tetap dipertahankan. Dengan demikian, terdapat dua mekanisme dalam memungut PPnBM kendaraan roda empat.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Dia juga menyarankan agar insentif tarif sebesar 0% terhadap Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC tetap dipertahankan. Pasalnya, segmen konsumen kendaraan ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka, sambungnya, masih relevan untuk mendapat fasilitas fiskal dari pemerintah.

“Jadi bisa dikombinasikan antara kadar emisi dan cc [kapasitas mesin] karena ini menyangkut aspek keadilan dalam pungutan pajak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (11/3/2019).

Hal senada diungkapkan oleh Hendrawan Supratikno. Politisi PDIP itu menyarankan pemerintah untuk mempertahankan pungutan PPnBM berbasis kapasitas mesin. “Negara harus pastikan pasar gengsi itu harus mahal, karena selama ini cc itu menjadi simbol gengsi,” paparnya.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sementara itu, Johnny G. Plate menyarankan pemerintah menunda rilis kebijakan usai pemilihan umum. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem itu menyebut isu soal pajak sensitif untuk dijadikan komoditas politik pada saat ini.

Walaupun demikian, dia melihat skema perubahan pengenaan PPnBM kendaran bermotor itu bagus karena mendorong industri mobil listrik di Tanah Air. Bagaimanapun, dengan skema pengenaan berdasarkan emisi CO2, mobil listrik akan dikenai PPnBM 0%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini