KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 Maret 2019 | 09:06 WIB
Soal Rencana Perubahan PPnBM Kendaraan Bermotor, Ini Kata DPR

Ilustrasi gedung DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan mengubah skema pungutan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor. Rencananya, pengenaan PPnBM yang berbasis emisi gas buang akan berlaku pada 2021 mendatang.

Komisi XI DPR RI memberikan beberapa masukan atas rencana pemerintah tersebut. Masukan bervariasi mulai dari waktu ideal rilis kebijakan hingga mempertahankan pungutan berbasis kapasitas mesin kendaraan.

Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS Ecky Awal Mucharam misalnya, dia memberikan masukan agar pungutan PPnBM berdasarkan kapasitas mesin tetap dipertahankan. Dengan demikian, terdapat dua mekanisme dalam memungut PPnBM kendaraan roda empat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia juga menyarankan agar insentif tarif sebesar 0% terhadap Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2) atau LCGC tetap dipertahankan. Pasalnya, segmen konsumen kendaraan ini adalah masyarakat menengah ke bawah. Mereka, sambungnya, masih relevan untuk mendapat fasilitas fiskal dari pemerintah.

“Jadi bisa dikombinasikan antara kadar emisi dan cc [kapasitas mesin] karena ini menyangkut aspek keadilan dalam pungutan pajak,” katanya di Kompleks Parlemen, Senin (11/3/2019).

Hal senada diungkapkan oleh Hendrawan Supratikno. Politisi PDIP itu menyarankan pemerintah untuk mempertahankan pungutan PPnBM berbasis kapasitas mesin. “Negara harus pastikan pasar gengsi itu harus mahal, karena selama ini cc itu menjadi simbol gengsi,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, Johnny G. Plate menyarankan pemerintah menunda rilis kebijakan usai pemilihan umum. Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem itu menyebut isu soal pajak sensitif untuk dijadikan komoditas politik pada saat ini.

Walaupun demikian, dia melihat skema perubahan pengenaan PPnBM kendaran bermotor itu bagus karena mendorong industri mobil listrik di Tanah Air. Bagaimanapun, dengan skema pengenaan berdasarkan emisi CO2, mobil listrik akan dikenai PPnBM 0%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar