Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap produk plastik dan minuman bergula dalam kemasan (BMDK).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) atas plastik dan MBDK memang telah disetujui DPR dan masuk dalam APBN. Namun, lanjutnya, kebijakan tersebut belum terimplementasi karena mempertimbangkan proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.
"Mengingat dengan adanya kebijakan ini, tentu akan menambah beban baru bagi masyarakat. Pertimbangan lain adalah dari sisi kesiapan industri dan mempertimbangkan risiko inflasi yang bisa terjadi," katanya, dikutip pada Senin (6/2/2023).
Nirwala mengatakan pemerintah selalu mencari titik keseimbangan pemulihan ekonomi dan akan menggunakan instrumen kebijakan fiskal yang paling masuk akal untuk perekonomian Indonesia. Hal serupa juga dilakukan terhadap rencana pengenaan cukai pada plastik dan MBDK.
Selain penyusunan kajian kelayakan pengenaan cukai terhadap plastik dan MBDK, Kemenkeu juga telah melakukan beberapa hal. Misal pada MBDK, saat ini berlangsung perumusan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang penetapan barang kena cukai berupa MBDK, serta perumusan rancangan peraturan turunan berupa PMK atau perdirjen yang mengatur mengenai mekanisme pemungutan cukai dan proses bisnis cukai lainnya.
Kemudian, Kemenkeu juga mengidentifikasi kebutuhan sistem aplikasi layanan cukai, melakukan diskusi dan pembahasan secara berkelanjutan dengan pihak eksternal seperti Kementerian Kesehatan, akademisi, WHO, World Bank serta lembaga nirlaba di bidang kesehatan.
Kemenkeu juga berupaya membentuk opini publik untuk membangun kepedulian masyarakat tentang pentingnya pengendalian konsumsi MBDK.
"Di sisi lain, ada upaya menginventarisasi data terkait MBDK antara lain mengenai data perusahaan, jenis-jenis MBDK, kadar kandungan pemanis, pangsa pasar, serta pengenalan proses bisnis industri melalui kegiatan factory visit dalam rangka perumusan kebijakan teknis di bidang cukai," ujarnya.
Pada Perpres 130/2022, pemerintah kembali menetapkan target penerimaan cukai produk plastik dan MBDK pada tahun ini. Penerimaan cukai produk plastik pada 2023 ditargetkan senilai Rp980 miliar, atau turun 48,42% dari target yang dipatok pada 2022 lalu, Rp1,6 triliun.
Wacana pengenaan cukai kantong plastik sudah dimulai pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.
Sementara pada MBDK, targetnya pada 2023 senilai Rp3,08 triliun. Angka ini naik 158,82% dari target tahun lalu Rp1,19 triliun.
Pada UU APBN 2022, pemerintah untuk pertama kalinya mematok target penerimaan cukai MBDK senilai Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.