KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Begini Progresnya

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 15:30 WIB
Soal Rencana Penerapan Tarif Efektif PPh Pasal 21, Begini Progresnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya menyelesaikan peraturan yang dibutuhkan untuk menerapkan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan sedang dalam proses harmonisasi. Apabila RPP ini telah diundangkan, pemerintah juga bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) sebagai peraturan teknisnya.

"Kalau PP sedang dalam proses. Tinggal tunggu penerbitan, pengundangan. Sedangkan PMK-nya, sedang kita diskusikan. Harusnya keluar cepat karena memang berlaku segera," katanya, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

RPP tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan dari Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan akan turut memuat ketentuan soal pemberlakuan dan penetapan tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21. Mekanisme penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif diharapkan dapat lebih memudahkan bagi pemotong pajak.

Tarif efektif rata-rata pemotongan PPh Pasal 21 direncanakan berlaku bersamaan dengan coretax administration system pada 2024.

"Di PP adalah gelondongan besarnya. Nanti di PMK mengatur tabulasinya lah," ujar Yon.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pemerintah menyiapkan mekanisme tarif efektif rata-rata untuk lebih menyederhanakan mekanisme penghitungan PPh Pasal 21, dari yang berlaku pada saat ini. DJP mencatat ada setidaknya 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi itu pun kerap menimbulkan kebingungan dan memberatkan wajib pajak.

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata yang direncanakan yakni mengalikan tarif efektif tersebut dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sementara pada masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Tarif efektif tersebut juga bakal mempertimbangkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN