KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pajak Kripto, Begini Update Terbaru dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:00 WIB
Soal Rencana Pajak Kripto, Begini Update Terbaru dari Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset digital kripto (cryptocurrency).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu Mengatakan sebelum mengenakan PPh final, pemerintah terlebih dahulu melakukan pendalaman pasar keuangan untuk melindungi konsumen kripto.

“Tetapi pemerintah tidak bisa sendiri. Jelas ini ranah paling banyak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam konteks stabilitas sektor keuangan,” kata Febrio dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Setelah perdagangan aset kripto dinyatakan sepenuhnya aman oleh otoritas terkait, barulah pemerintah akan membanderolnya dengan PPh final. Namun, Febrio mengatakan pemerintah kini masih menyusun skema pengenaannya.

Di sisi lain, Febrio mengatakan selain kripto terdapat instrumen keuangan yang sudah terlebih dahulu terbukti aman dan stabil seperti saham, reksadana, obligasi, dan tabungan berupa deposito.

“Kita harapkan makin banyak, sehingga pendalaman pasar ke arah instrumen-instrumen yang sudah terbukti stabil menghasilkan prediktabilitas ini kita dukung. Ini kita coba dorong untuk pendalaman pasar,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah masih membahas rencana pengenaan pajak atas kripto.

Pembahasan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Keuangan. Dia bilang Bappebti terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Sebagai informasi, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang seperti Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa. Aset kripto diperlakukan hanya sebatas aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas.

Baca Juga:
Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Adapun saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya 229 kripto dan berpotensi terus bertambah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi