KEBIJAKAN PAJAK

Soal Rencana Pajak Kripto, Begini Update Terbaru dari Kemenkeu

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:00 WIB
Soal Rencana Pajak Kripto, Begini Update Terbaru dari Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset digital kripto (cryptocurrency).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu Mengatakan sebelum mengenakan PPh final, pemerintah terlebih dahulu melakukan pendalaman pasar keuangan untuk melindungi konsumen kripto.

“Tetapi pemerintah tidak bisa sendiri. Jelas ini ranah paling banyak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam konteks stabilitas sektor keuangan,” kata Febrio dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Setelah perdagangan aset kripto dinyatakan sepenuhnya aman oleh otoritas terkait, barulah pemerintah akan membanderolnya dengan PPh final. Namun, Febrio mengatakan pemerintah kini masih menyusun skema pengenaannya.

Di sisi lain, Febrio mengatakan selain kripto terdapat instrumen keuangan yang sudah terlebih dahulu terbukti aman dan stabil seperti saham, reksadana, obligasi, dan tabungan berupa deposito.

“Kita harapkan makin banyak, sehingga pendalaman pasar ke arah instrumen-instrumen yang sudah terbukti stabil menghasilkan prediktabilitas ini kita dukung. Ini kita coba dorong untuk pendalaman pasar,” ujar Febrio.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah masih membahas rencana pengenaan pajak atas kripto.

Pembahasan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Keuangan. Dia bilang Bappebti terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.

Sebagai informasi, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang seperti Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa. Aset kripto diperlakukan hanya sebatas aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas.

Baca Juga:
Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.

Adapun saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya 229 kripto dan berpotensi terus bertambah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra