Ilustrasi.
JAKARTA,DDTCNews – Pemerintah berencana mengenakan pajak penghasilan (PPh) final atas transaksi aset digital kripto (cryptocurrency).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu Mengatakan sebelum mengenakan PPh final, pemerintah terlebih dahulu melakukan pendalaman pasar keuangan untuk melindungi konsumen kripto.
“Tetapi pemerintah tidak bisa sendiri. Jelas ini ranah paling banyak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dalam konteks stabilitas sektor keuangan,” kata Febrio dikutip Sabtu (12/2/2022).
Setelah perdagangan aset kripto dinyatakan sepenuhnya aman oleh otoritas terkait, barulah pemerintah akan membanderolnya dengan PPh final. Namun, Febrio mengatakan pemerintah kini masih menyusun skema pengenaannya.
Di sisi lain, Febrio mengatakan selain kripto terdapat instrumen keuangan yang sudah terlebih dahulu terbukti aman dan stabil seperti saham, reksadana, obligasi, dan tabungan berupa deposito.
“Kita harapkan makin banyak, sehingga pendalaman pasar ke arah instrumen-instrumen yang sudah terbukti stabil menghasilkan prediktabilitas ini kita dukung. Ini kita coba dorong untuk pendalaman pasar,” ujar Febrio.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan pemerintah masih membahas rencana pengenaan pajak atas kripto.
Pembahasan tersebut dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Keuangan. Dia bilang Bappebti terus menggodok rencana pendirian bursa kripto. Bursa itu ditargetkan bisa berdiri pada semester kedua tahun ini.
Sebagai informasi, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang seperti Amerika Serikat (AS) dan negara-negara Eropa. Aset kripto diperlakukan hanya sebatas aset yang bisa diperdagangkan atau komoditas.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang (UU) Bank Indonesia yang menyatakan mata uang yang sah hanya rupiah.
Adapun saat ini, Bappebti baru mengatur jenis-jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia, yang jumlahnya 229 kripto dan berpotensi terus bertambah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.