PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Soal PSAK Terbaru, Ini Pesan Wamenkeu ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 14:33 WIB
Soal PSAK Terbaru, Ini Pesan Wamenkeu ke DJP

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberi pesan khusus kepada Ditjen Pajak (DJP) terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru.

Menurutnya, penerapan PSAK baru 71, 72, 73 harus diikuti dengan kesamaan interpretasi dan kompetensi dari setiap pihak yang terlibat, baik itu entitas manajemen, auditor, maupun stakeholder. Dalam konteks ini, Ditjen Pajak (DJP) juga berperan.

“Dari kacamata pemerintah, saya khususkan pada DJP, harus juga mempunyai kesamaan [persepsi]. Artinya, di dalam nantinya para pengusaha menyampaikan laporan perpajakannya maka ketentuan-ketentuan perpajakan dengan PSAK yang baru ini harus ada rekonsiliasinya,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain itu dia pun berkomitmen bahwa pemerintah akan menjadi jangkar terhadap penerapan PSAK terbaru dengan melakukan pembinaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain meningkatkan kompetensi, pembinaan KAP diharapkan dapat menaikkan integritas. Dengan demikian, akan memberi keyakinan pada opini yang diberikan terhadap laporan keuangan sesuai dengan standar PSAK.

KAP dipilih karena mereka menjadi pihak yang melakukan audit laporan keuangan. KAP, sambung Mardiasmo, harus bisa memberi opini atas laporan keuangan tersebut agar stakeholder tidak salah dalam mengambil keputusan.

“Di Kementerian Keuangan ada P2PK yaitu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Dia harus benar-benar membimbing KAP agar KAP betul-betul bisa mumpuni, tahu betul mengenai PSAK sehingga interpretasinya juga jelas, tahu betul makna masing-masing PSAK 71, 72, dan 73,” jelasnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Mardiasmo pun menegaskan agar para stakeholder lainnya, seperti investor, kreditor, pelanggan, dan masyarakat umum juga paham aturan baru ini agar tidak salah membaca dan mengerti. Dengan demikian, mereka juga bisa mengambil keputusan dengan baik.

Wamenkeu juga menyampaikan harapan agar dalam menggerakkan sektor riil, pemerintah, pemegang otoritas, dan masyarakat luas dapat bersinergi dan bekerjasama dalam penerapan PSAK terbaru. Sebagai informasi, tiga perubahan PSAK ini akan berdampak terhadap laporan laba, rugi, dan neraca.

PSAK 71 mengenai instrumen keuangan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan menggantikan PSAK 23 dan 24. Sementara, PSAK 73 mengenai sewa menggantikan PSAK 30. PSAK 71, 72, 73 ini akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN