PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

Soal PSAK Terbaru, Ini Pesan Wamenkeu ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Mei 2019 | 14:33 WIB
Soal PSAK Terbaru, Ini Pesan Wamenkeu ke DJP

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. 

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memberi pesan khusus kepada Ditjen Pajak (DJP) terkait penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru.

Menurutnya, penerapan PSAK baru 71, 72, 73 harus diikuti dengan kesamaan interpretasi dan kompetensi dari setiap pihak yang terlibat, baik itu entitas manajemen, auditor, maupun stakeholder. Dalam konteks ini, Ditjen Pajak (DJP) juga berperan.

“Dari kacamata pemerintah, saya khususkan pada DJP, harus juga mempunyai kesamaan [persepsi]. Artinya, di dalam nantinya para pengusaha menyampaikan laporan perpajakannya maka ketentuan-ketentuan perpajakan dengan PSAK yang baru ini harus ada rekonsiliasinya,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (13/5/2019).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Selain itu dia pun berkomitmen bahwa pemerintah akan menjadi jangkar terhadap penerapan PSAK terbaru dengan melakukan pembinaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP). Selain meningkatkan kompetensi, pembinaan KAP diharapkan dapat menaikkan integritas. Dengan demikian, akan memberi keyakinan pada opini yang diberikan terhadap laporan keuangan sesuai dengan standar PSAK.

KAP dipilih karena mereka menjadi pihak yang melakukan audit laporan keuangan. KAP, sambung Mardiasmo, harus bisa memberi opini atas laporan keuangan tersebut agar stakeholder tidak salah dalam mengambil keputusan.

“Di Kementerian Keuangan ada P2PK yaitu Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Dia harus benar-benar membimbing KAP agar KAP betul-betul bisa mumpuni, tahu betul mengenai PSAK sehingga interpretasinya juga jelas, tahu betul makna masing-masing PSAK 71, 72, dan 73,” jelasnya.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Mardiasmo pun menegaskan agar para stakeholder lainnya, seperti investor, kreditor, pelanggan, dan masyarakat umum juga paham aturan baru ini agar tidak salah membaca dan mengerti. Dengan demikian, mereka juga bisa mengambil keputusan dengan baik.

Wamenkeu juga menyampaikan harapan agar dalam menggerakkan sektor riil, pemerintah, pemegang otoritas, dan masyarakat luas dapat bersinergi dan bekerjasama dalam penerapan PSAK terbaru. Sebagai informasi, tiga perubahan PSAK ini akan berdampak terhadap laporan laba, rugi, dan neraca.

PSAK 71 mengenai instrumen keuangan menggantikan PSAK 50, 55, dan 60. PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan menggantikan PSAK 23 dan 24. Sementara, PSAK 73 mengenai sewa menggantikan PSAK 30. PSAK 71, 72, 73 ini akan berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?