KINERJA DITJEN PAJAK

Soal Proyek Core Tax System, Begini Keinginan Menkeu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Desember 2020 | 06:01 WIB
Soal Proyek Core Tax System, Begini Keinginan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system bisa menjadi fondasi yang kuat dalam pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak masih akan menghadapi tantangan berat di masa depan akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, pemulihan penerimaan pajak tidak bisa secepat perbaikan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami berharap [core tax system] ini menjadi fondasi yang kuat untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan tugas konstitusinya yang sangat berat, yaitu tax ratio dan mengoleksi penerimaan pajak secara efisien, adil, dan pasti," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan pembaruan core tax system itu menunjukkan dukungan penuh Kementerian Keuangan kepada DJP untuk bangun sistem database dan informasi perpajakan. Dia meyakini sistem perpajakan Indonesia akan semakin efisien, transparan, dan akuntabel di masa depan.

Pemerintah menargetkan penerapan core tax system tersebut mulai 2023 atau 2024. Saat ini, saat ini DJP telah menunjuk agen pengadaan (procurement agent) untuk pembaruan core tax system dan langsung mulai bekerja, walaupun di tengah pandemi Covid-19.

Pembaruan core tax system tersebut merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan yang diperkirakan menelan Rp37,8 miliar. Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan, yang diproyeksi membutuhkan Rp1,86 triliun.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, yang bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management, yang bernilai Rp23,4 miliar.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

"Kami sedang dalam proses membangun sistem perpajakan inti atau core tax system, yang akan mengubah seluruh IT system," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah secara bersamaan juga melakukan upaya reformasi perpajakan lainnya, agar penerimaan pajak meningkat dan tax ratio semakin tinggi. Reformasi itu dimulai dari sisi organisasi, sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola perpajakan di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN