KINERJA DITJEN PAJAK

Soal Proyek Core Tax System, Begini Keinginan Menkeu

Dian Kurniati | Minggu, 13 Desember 2020 | 06:01 WIB
Soal Proyek Core Tax System, Begini Keinginan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system bisa menjadi fondasi yang kuat dalam pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak masih akan menghadapi tantangan berat di masa depan akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, pemulihan penerimaan pajak tidak bisa secepat perbaikan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami berharap [core tax system] ini menjadi fondasi yang kuat untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan tugas konstitusinya yang sangat berat, yaitu tax ratio dan mengoleksi penerimaan pajak secara efisien, adil, dan pasti," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Sri Mulyani mengatakan pembaruan core tax system itu menunjukkan dukungan penuh Kementerian Keuangan kepada DJP untuk bangun sistem database dan informasi perpajakan. Dia meyakini sistem perpajakan Indonesia akan semakin efisien, transparan, dan akuntabel di masa depan.

Pemerintah menargetkan penerapan core tax system tersebut mulai 2023 atau 2024. Saat ini, saat ini DJP telah menunjuk agen pengadaan (procurement agent) untuk pembaruan core tax system dan langsung mulai bekerja, walaupun di tengah pandemi Covid-19.

Pembaruan core tax system tersebut merupakan perintah dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi dalam rangka pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan. Pertama, pengadaan agen pengadaan yang diperkirakan menelan Rp37,8 miliar. Kedua, pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan, yang diproyeksi membutuhkan Rp1,86 triliun.

Ketiga, pengadaan jasa konsultansi owner's agent - project management and quality assurance, yang bernilai sekitar Rp125,7 miliar. Keempat, pengadaan jasa konsultansi owner's agent – change management, yang bernilai Rp23,4 miliar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

"Kami sedang dalam proses membangun sistem perpajakan inti atau core tax system, yang akan mengubah seluruh IT system," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Dia menambahkan pemerintah secara bersamaan juga melakukan upaya reformasi perpajakan lainnya, agar penerimaan pajak meningkat dan tax ratio semakin tinggi. Reformasi itu dimulai dari sisi organisasi, sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola perpajakan di Indonesia. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses