BEA METERAI

Soal Produksi dan Distribusi Meterai Tempel yang Baru, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 14:05 WIB
Soal Produksi dan Distribusi Meterai Tempel yang Baru, Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020). (tangkapan layar BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan PT Pos Indonesia siap menyelesaikan proses produksi dan distribusi meterai tempel Rp10.000 sebelum 1 Januari 2021.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan Perum Peruri telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencetakan meterai baru paling lambat pada pekan kedua Desember 2020. PT Pos Indonesia bakal membutuhkan 10 hari untuk distribusi meterai tempel hingga ke tempat terjauh.

"Kalau semua berjalan dengan baik maka seharusnya di kantor pos sudah ada tahun depan," ujar Bonarsius dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain terkait dengan produksi meterai tempel, Perum Peruri juga digandeng untuk penerapan meterai elektronik. Sama seperti meterai tempel, meterai elektronik ditargetkan sudah siap sebelum 1 Januari 2021.

Perum Peruri nantinya akan bekerja sama secara business-to-business (B2B) dengan instansi-instansi penerbit dokumen elektronik. Adapun instansi yang dimaksud seperti marketplace hingga peer-to-peer lending.

"Gambaran besarnya untuk pelekatan meterai elektronik, analoginya, kalau kita tunjuk marketplace maka nanti marketplace akan bekerja sama dengan Perum Peruri," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Perum Peruri nantinya akan terhubung secara sistem dengan marketplace. Kemudian, ketika marketplace melakukan transaksi dengan klien dan ada dokumen terutang, secara sistem dokumen tersebut akan langsung dilekati meterai.

DJP bersama dengan Perum Peruri sedang merancang fitur pengamanan khusus guna mencegah pemalsuan meterai elektronik. Meterai elektronik akan diterbitkan dengan nomor seri khusus dan dapat dipindai untuk memastikan keaslian meterai elektronik yang dilekatkan.

Guna mendukung kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan tarif baru, ketentuan peralihan juga telah disiapkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Pada UU tersebut, meterai tempel sebesar Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan untuk melunasi bea meterai terutang hingga akhir 2021.

Dokumen terutang bea meterai dapat dilekati dua meterai Rp6.000, tiga meterai Rp3.000, ataupun meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Meski meterai tempel yang dilekatkan nilainya secara total senilai Rp9.000 hingga Rp12.000, bea meterai terutang dianggap lunas sesuai dengan ketentuan peralihan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra