BEA METERAI

Soal Produksi dan Distribusi Meterai Tempel yang Baru, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 14:05 WIB
Soal Produksi dan Distribusi Meterai Tempel yang Baru, Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020). (tangkapan layar BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan PT Pos Indonesia siap menyelesaikan proses produksi dan distribusi meterai tempel Rp10.000 sebelum 1 Januari 2021.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan Perum Peruri telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencetakan meterai baru paling lambat pada pekan kedua Desember 2020. PT Pos Indonesia bakal membutuhkan 10 hari untuk distribusi meterai tempel hingga ke tempat terjauh.

"Kalau semua berjalan dengan baik maka seharusnya di kantor pos sudah ada tahun depan," ujar Bonarsius dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selain terkait dengan produksi meterai tempel, Perum Peruri juga digandeng untuk penerapan meterai elektronik. Sama seperti meterai tempel, meterai elektronik ditargetkan sudah siap sebelum 1 Januari 2021.

Perum Peruri nantinya akan bekerja sama secara business-to-business (B2B) dengan instansi-instansi penerbit dokumen elektronik. Adapun instansi yang dimaksud seperti marketplace hingga peer-to-peer lending.

"Gambaran besarnya untuk pelekatan meterai elektronik, analoginya, kalau kita tunjuk marketplace maka nanti marketplace akan bekerja sama dengan Perum Peruri," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perum Peruri nantinya akan terhubung secara sistem dengan marketplace. Kemudian, ketika marketplace melakukan transaksi dengan klien dan ada dokumen terutang, secara sistem dokumen tersebut akan langsung dilekati meterai.

DJP bersama dengan Perum Peruri sedang merancang fitur pengamanan khusus guna mencegah pemalsuan meterai elektronik. Meterai elektronik akan diterbitkan dengan nomor seri khusus dan dapat dipindai untuk memastikan keaslian meterai elektronik yang dilekatkan.

Guna mendukung kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan tarif baru, ketentuan peralihan juga telah disiapkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Pada UU tersebut, meterai tempel sebesar Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan untuk melunasi bea meterai terutang hingga akhir 2021.

Dokumen terutang bea meterai dapat dilekati dua meterai Rp6.000, tiga meterai Rp3.000, ataupun meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Meski meterai tempel yang dilekatkan nilainya secara total senilai Rp9.000 hingga Rp12.000, bea meterai terutang dianggap lunas sesuai dengan ketentuan peralihan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN