BEA METERAI

Soal Produksi dan Distribusi Meterai Tempel yang Baru, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 30 November 2020 | 14:05 WIB
Soal Produksi dan Distribusi Meterai Tempel yang Baru, Ini Kata DJP

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020). (tangkapan layar BPPK Kemenkeu RI)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan PT Pos Indonesia siap menyelesaikan proses produksi dan distribusi meterai tempel Rp10.000 sebelum 1 Januari 2021.

Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan Perum Peruri telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencetakan meterai baru paling lambat pada pekan kedua Desember 2020. PT Pos Indonesia bakal membutuhkan 10 hari untuk distribusi meterai tempel hingga ke tempat terjauh.

"Kalau semua berjalan dengan baik maka seharusnya di kantor pos sudah ada tahun depan," ujar Bonarsius dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selain terkait dengan produksi meterai tempel, Perum Peruri juga digandeng untuk penerapan meterai elektronik. Sama seperti meterai tempel, meterai elektronik ditargetkan sudah siap sebelum 1 Januari 2021.

Perum Peruri nantinya akan bekerja sama secara business-to-business (B2B) dengan instansi-instansi penerbit dokumen elektronik. Adapun instansi yang dimaksud seperti marketplace hingga peer-to-peer lending.

"Gambaran besarnya untuk pelekatan meterai elektronik, analoginya, kalau kita tunjuk marketplace maka nanti marketplace akan bekerja sama dengan Perum Peruri," ujar Bonarsius.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Perum Peruri nantinya akan terhubung secara sistem dengan marketplace. Kemudian, ketika marketplace melakukan transaksi dengan klien dan ada dokumen terutang, secara sistem dokumen tersebut akan langsung dilekati meterai.

DJP bersama dengan Perum Peruri sedang merancang fitur pengamanan khusus guna mencegah pemalsuan meterai elektronik. Meterai elektronik akan diterbitkan dengan nomor seri khusus dan dapat dipindai untuk memastikan keaslian meterai elektronik yang dilekatkan.

Guna mendukung kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan tarif baru, ketentuan peralihan juga telah disiapkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Pada UU tersebut, meterai tempel sebesar Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan untuk melunasi bea meterai terutang hingga akhir 2021.

Dokumen terutang bea meterai dapat dilekati dua meterai Rp6.000, tiga meterai Rp3.000, ataupun meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Meski meterai tempel yang dilekatkan nilainya secara total senilai Rp9.000 hingga Rp12.000, bea meterai terutang dianggap lunas sesuai dengan ketentuan peralihan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!