RUU KUP

Soal PPN Sembako di RUU KUP, Ini Pandangan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 14:23 WIB
Soal PPN Sembako di RUU KUP, Ini Pandangan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya terkait usulan pemerintah untuk menghapus barang kebutuhan pokok dari daftar barang yang dikecualikan dari PPN.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, seluruh fraksi mengusulkan agar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tetap dikecualikan dari PPN dan tidak dihapuskan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN.

"Substansi dikembalikan seperti semula sehingga barang kebutuhan pokok tetap dikecualikan. Namun demikian, perlu diberikan penjelasan tentang kriteria barang kebutuhan pokok dan contohnya pada penjelasan," tulis Fraksi Partai Partai Golkar pada DIM RUU KUP, dikutip Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Fraksi Partai Gerindra memandang bahan pokok perlu tetap dikecualikan dari PPN seperti UU PPN yang ada saat ini. Menurut Fraksi Partai Gerindra, harus ada barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN khususnya atas barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selanjutnya, Fraksi Nasdem memandang rencana pengenaan PPN atas bahan pokok adalah kebijakan yang kontraproduktif di tengah pandemi Covid-19.

"Daya beli masyarakat saat ini belum pulih sehingga kalau sembako dikenai pajak otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19," tulis Fraksi Partai Nasdem pada DIM RUU KUP.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Fraksi PKB memandang bahan pokok tetap perlu dibebaskan dari pengenaan PPN dan negara memiliki kewajiban untuk menyediakan bahan pokok demi kesejahteraan rakyat.

Adapun Fraksi PDIP mengusulkan agar barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebaiknya diatur melalui PP dengan konsultasi bersama DPR.

"Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak harus dijamin keterjangkauan harganya. Namun, untuk mewujudkan keadilan, pengecualian PPN ini tidak berlaku untuk barang-barang premium," tulis Fraksi PDIP pada DIM RUU KUP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?