KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Dian Kurniati | Jumat, 16 Agustus 2024 | 18:30 WIB
Soal PPN Naik Jadi 12%, Sri Mulyani Sebut Prabowo Sudah Fully Aware

Menkeu Sri Mulyani.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan presiden terpilih Prabowo Subianto sepenuhnya menyadari mengenai ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), termasuk soal kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus membahas kebijakan mengenai PPN pada 2025. Melalui UU HPP, telah diatur kenaikan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% dan menjadi sebesar 12% paling lambat 1 Januari 2025.

"Bapak presiden terpilih maupun presiden sekarang sudah sangat fully aware mengenai UU HPP itu. Nanti akan kita lihat bagaimana," katanya, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani mengatakan kebijakan dalam UU HPP, termasuk soal tarif PPN, telah dibahas dalam rapat kabinet. Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo pun menyadari sepenuhnya soal ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Dia menjelaskan pemerintah dalam menyusun kebijakan PPN akan memperhatikan beberapa hal antara lain target penerimaan, potensi ekonomi, rasio perpajakan, serta upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.

UU PPN s.t.d.t.d UU HPP telah mengatur kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12%. Tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Meski demikian, UU HPP juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15% lewat penerbitan peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan bersama DPR.

Dalam RAPBN 2024, pemerintah menuliskan target PPN dan PPnBM senilai Rp945,12 triliun. Angka ini naik 15,37% dari outlook penerimaan pada tahun ini senilai Rp819,2 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja