BERITA PAJAK HARI INI

Soal PPh Pekerja Asing, DJP: Bukan Berarti Mereka Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Oktober 2020 | 08:03 WIB
Soal PPh Pekerja Asing, DJP: Bukan Berarti Mereka Bebas Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas menegaskan penerapan sistem territorial atas pajak penghasilan (PPh) atas warga negara asing (WNA) dengan keahlian tertentu tidak berlaku selamanya. Penegasan otoritas tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/10/2020).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dalam pengecualian penerapan sistem worldwide dalam perubahan UU PPh pada klaster perpajakan UU Cipta Kerja hanya diberikan selama 4 tahun pada WNA berkeahlian khusus yang sudah menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).

“Jadi, bukan berarti kami membuat mereka bebas pajak. Lebih dari 4 tahun, seluruh penghasilan, termasuk yang berasal dari luar Indonesia nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia. Ini untuk melaksanakan rezim pajak worldwide untuk orang pribadi yang ada,” jelas Suryo.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketentuan baru yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1a), (1b), (1c), dan (1c) UU PPh pada klaster perpajakan ini merupakan bagian kebijakan untuk meningkatkan kepastian hukum. Simak pula artikel ‘Detail Perubahan 3 UU Pajak dalam UU Cipta Kerja, Download di Sini’.

Adapun WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan ditetapkan menjadi SPDN. Penentuan SPDN juga bisa dilakukan untuk WNA yang bertempat tinggal di Indonesia atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Selain mengenai penerapan pengecualian sistem worldwide bagi WNA berkeahlian khusus, masih ada pula bahasan terkait dengan gagalnya pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital pada tahun ini. Pemerintah disarankan untuk segera menyusun detail langkah alternatif.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Kontribusi pada Perekonomian

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengecualian sistem worldwide selama 4 tahun dimaksudkan untuk membuat WNA berkeahlian khusus dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia. Pengecualian tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Kita perlu berpikir bagaimana bisa membuat expert dari luar negeri untuk ikut mengembangkan ekonomi Indonesia,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Topik sistem worldwide dan territorial juga menjadi bahasan dalam buku ke-10 DDTC yang berjudul Konsep dan Aplikasi Pajak Penghasilan. Buku ini ditulis oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora. (DDTCNews/Kontan)

  • Rumusan Teknis PPh dan PTE

Untuk merespons gagalnya upaya pencapaian konsensus global pemajakan ekonomi digital pada tahun ini, Managing Partner DDTC Darussalam menyarankan pemerintah untuk memulai pembahasan rumusan teknis dari pelaksanaan PPh dan pajak transaksi elektronik (PTE) yang telah masuk dalam UU 2/2020.

"Sebagaimana kita tahu melalui UU tersebut, pada dasarnya pemerintah akan tetap mengedepankan pengenaan PPh melalui adanya perubahan threshold BUT untuk menjamin hak pemajakan. Jika terkendala oleh P3B baru nanti akan masuk ke PTE,” katanya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Menurutnya, baik PPh maupun pilihan PTE, merupakan wujud sikap kedaulatan pajak Indonesia dalam prospek konsensus yang tidak menentu. Skema PTE juga dapat dipergunakan sebagai upaya menekan negara yang tidak berkomitmen untuk melanjutkan rencana cetak biru pajak digital OECD. (Bisnis Indonesia)

  • Ukur Kinerja Pelayanan, Penyuluhan, dan Kehumasan

Ditjen Pajak (DJP) kembali melaksanakan survei tahunan untuk mengukur kinerja pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan yang dilaksanakan tahun ini. Survei berlangsung mulai 5 Oktober 2020 sampai dengan 13 November 2020.

Pada tahun ini, survei dilakukan secara online dan bekerja sama dengan PT. Sigma Research Indonesia sebagai lembaga independen. Untuk tahun ini, DJP menargetkan 38.252 responden wajib pajak dapat ambil bagian dalam survei online yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP). (DDTCNews)

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis
  • Pemberian Tax Holiday

Melalui PMK 130/2020, kewenangan pemberian fasilitas tax holiday resmi didelegasikan dari menteri keuangan kepada kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pendelegasian kewenangan ini merupakan amanat dari Inpres 7/2019.

Namun demikian, DJP masih memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kembali atas pemanfaatan tax holiday oleh wajib pajak badan. Penilaian kembali ini dilakukan saat proses pemeriksaan lapangan. Simak artikel ‘Soal Tax Holiday, Dirjen Pajak Tetap Bisa Lakukan Penilaian Kembali’.

Ketentuan penilaian kembali berlaku khusus untuk penanaman modal selain kegiatan usaha yang tercakup dalam daftar industri pionir sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020. Penilaian kembali dilakukan atas kriteria kuantitatif industri pionir. (DDTCNews)

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
  • Impor Alat Rapid Test

Dengan PMK 149/2020, pemerintah mengubah perincian jenis barang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan. PMK ini kembali mengubah PMK 34/2020 yang sebelumnya juga telah direvisi dengan PMK 83/2020.

Adapun jenis barang yang dikeluarkan dari daftar barang yang mendapatkan insentif antara lain rapid test, berbagai jenis vitamin, alat suntik, high flow oxygen, bronchoscopy portable, CPAP-mask, CPAP machine pediatric, ECMO, baby incubator, pakaian pelindung, dan sarung tangan. (DDTCNews)

  • Barang Lartas

Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas). Simak artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas’.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020. (DDTCNews)

  • Suku Bunga Acuan

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level 4,00%. Suku bunga acuan tersebut tidak berubah sejak Agustus 2020. BI juga menetapkan suku bunga deposit facility tetap berada sebesar 3,25% dan suku bunga lending facility sebesar 4,75%.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, di tengah inflasi yang diprakirakan tetap rendah," kata Gubernur BI Perry Warjiyo. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN