PUNGUTAN PAJAK EMAS

Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 14:16 WIB
Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka memberitahukan pembeli logam mulia maupun emas, PT Aneka Tambang menginformasikan adanya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap emas yang dibeli dari seluruh outlet penjualan.

Marketing Manager PT Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah menegaskan pemberitahuan tersebut dilakukan di seluruh outlet penjualan. Pengumuman itu pun menjadi langkah PT Antam dalam mengedukasi konsumennya terkait adanya pengenaan pajak dalam pembelian emas.

“Dari dulu kami terapkan pungutan PPh pasal 22 itu, tapi dihitung gelondongan, sehingga pembeli tidak sadar adanya kebijakan pajak tersebut. Karena dalam faktur pembelian dulunya antara nilai harga dan besaran pungutan PPh pasal 22 tidak ditulis terpisah,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menurutnya PT Antam akan memisahkan antara harga dan pungutan PPh pasal 22 dalam faktur pembelian logam mulia ke depannya. Pemisahan itu guna memperjelas adanya pungutan PPh pasal 22 dalam pembelian emas beserta nilai pungutannya.

“Selain pemisahan penulisan harga emas dengan tarif pajak, kami pun akan menerbitkan bukti potong PPh pasal 22 yang akan kami terbitkan sekitar 30 hari kerja setelah transaksi jual beli logal mulia,” ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan harga emas tidak mengalami kenaikan meski dikenakan PPh pasal 22, hal itu agar menjaga tetap kuatnya daya beli masyarakat khususnya terhadap emas. “Jadi bukan karena ada PPh pasal 22, terus tau-tau harga emas langsung naik, ya tidak,” tuturnya.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Yudi pun membandingkan harga emas yang berlaku pada hari Jumat (29/9) dengan Senin (2/10) yang menurutnya tidak ada kenaikan atas pemberlakuan PPh pasal 22. Sementara, kenaikan harga emas sangat bergantung pada aktivitas serta harga emas dunia.

Adapun besaran tarif PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh pasal 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra