PUNGUTAN PAJAK EMAS

Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 14:16 WIB
Soal PPh Pasal 22 Emas Batangan, Begini Klarifikasi Antam

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka memberitahukan pembeli logam mulia maupun emas, PT Aneka Tambang menginformasikan adanya pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 terhadap emas yang dibeli dari seluruh outlet penjualan.

Marketing Manager PT Antam Logam Mulia Yudi Hermansyah menegaskan pemberitahuan tersebut dilakukan di seluruh outlet penjualan. Pengumuman itu pun menjadi langkah PT Antam dalam mengedukasi konsumennya terkait adanya pengenaan pajak dalam pembelian emas.

“Dari dulu kami terapkan pungutan PPh pasal 22 itu, tapi dihitung gelondongan, sehingga pembeli tidak sadar adanya kebijakan pajak tersebut. Karena dalam faktur pembelian dulunya antara nilai harga dan besaran pungutan PPh pasal 22 tidak ditulis terpisah,” ujarnya kepada DDTCNews, Rabu (4/10).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Menurutnya PT Antam akan memisahkan antara harga dan pungutan PPh pasal 22 dalam faktur pembelian logam mulia ke depannya. Pemisahan itu guna memperjelas adanya pungutan PPh pasal 22 dalam pembelian emas beserta nilai pungutannya.

“Selain pemisahan penulisan harga emas dengan tarif pajak, kami pun akan menerbitkan bukti potong PPh pasal 22 yang akan kami terbitkan sekitar 30 hari kerja setelah transaksi jual beli logal mulia,” ucapnya.

Meski begitu, dia memastikan harga emas tidak mengalami kenaikan meski dikenakan PPh pasal 22, hal itu agar menjaga tetap kuatnya daya beli masyarakat khususnya terhadap emas. “Jadi bukan karena ada PPh pasal 22, terus tau-tau harga emas langsung naik, ya tidak,” tuturnya.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Yudi pun membandingkan harga emas yang berlaku pada hari Jumat (29/9) dengan Senin (2/10) yang menurutnya tidak ada kenaikan atas pemberlakuan PPh pasal 22. Sementara, kenaikan harga emas sangat bergantung pada aktivitas serta harga emas dunia.

Adapun besaran tarif PPh pasal 22 atas penjualan emas batangan senilai 0,45% untuk pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan, tarif PPh pasal 22 dikenakan lebih besar yaitu sebesar 0,9% untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini