INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Soal PMK Super Tax Deduction Kegiatan Riset, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 19:36 WIB
Soal PMK Super Tax Deduction Kegiatan Riset, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keseriusan pemerintah memberikan insentif pajak super tax deduction untuk perusahaan yang berinvestasi pada riset dan pengembangan (R&D).

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan masih menunggu usulan klasifikasi riset yang layak diberikan insentif super tax deduction, sebelum menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK).

PMK tersebut akan memuat penjelasan lebih terperinci dari peraturan pemerintah tentang fasilitas super tax deduction yang diteken Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu. Seluruh kementerian/lembaga yang terkait juga bisa ikut memberikan pertimbangan soal jenis riset yang layak mendapatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

"Kami menunggu dari klasifikasi yang ditetapkan oleh para menteri-menteri terkait. Sama seperti super tax deduction yang untuk vokasi, itu ditetapkan kriterianya. Ini untuk riset juga sama, riset seperti apa yang memang akan dimasukkan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu akan berhati-hati menyusun PMK super tax deduction untuk riset. Ia beralasan PMK itulah yang akan menjadi dasar Ditjen Pajak memberikan super tax deduction untuk perusahaan. Meski tak spesifik, Sri Mulyani memastikan akan menerbitkan PMK super tax deduction untuk riset secepatnya.

Pertengahan tahun lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang berisi ketentuan pengurangan pajak di atas 100% atau super tax deduction. PP tersebut memberi ruang pemberian pembebasan pajak penghasilan badan untuk kegiatan usaha tertentu.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dalam PP itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

Namun, pelaksanaan super tax deduction tersebut harus menunggu PMK sebagai aturan teknisnya. Insentif ini diyakini mampu memperbesar dana riset di Indonesia, selain alokasi 0,3% dari APBN.

Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa mengerek posisi Indonesia pada indeks jumlah riset di level internasional. Pada 2019, Indonesia menempati 85 dari 129 negara, dengan skor indeks inovasi global 29,72, dari skala 0-100. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?