INSENTIF RISET & PENGEMBANGAN

Soal PMK Super Tax Deduction Kegiatan Riset, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Rabu, 05 Februari 2020 | 19:36 WIB
Soal PMK Super Tax Deduction Kegiatan Riset, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keseriusan pemerintah memberikan insentif pajak super tax deduction untuk perusahaan yang berinvestasi pada riset dan pengembangan (R&D).

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan masih menunggu usulan klasifikasi riset yang layak diberikan insentif super tax deduction, sebelum menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK).

PMK tersebut akan memuat penjelasan lebih terperinci dari peraturan pemerintah tentang fasilitas super tax deduction yang diteken Presiden Joko Widodo sejak tahun lalu. Seluruh kementerian/lembaga yang terkait juga bisa ikut memberikan pertimbangan soal jenis riset yang layak mendapatkan insentif tersebut.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

"Kami menunggu dari klasifikasi yang ditetapkan oleh para menteri-menteri terkait. Sama seperti super tax deduction yang untuk vokasi, itu ditetapkan kriterianya. Ini untuk riset juga sama, riset seperti apa yang memang akan dimasukkan," kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Rabu (5/2/2020).

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu akan berhati-hati menyusun PMK super tax deduction untuk riset. Ia beralasan PMK itulah yang akan menjadi dasar Ditjen Pajak memberikan super tax deduction untuk perusahaan. Meski tak spesifik, Sri Mulyani memastikan akan menerbitkan PMK super tax deduction untuk riset secepatnya.

Pertengahan tahun lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang berisi ketentuan pengurangan pajak di atas 100% atau super tax deduction. PP tersebut memberi ruang pemberian pembebasan pajak penghasilan badan untuk kegiatan usaha tertentu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dalam PP itu disebutkan, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian, dalam jangka waktu tertentu.

Namun, pelaksanaan super tax deduction tersebut harus menunggu PMK sebagai aturan teknisnya. Insentif ini diyakini mampu memperbesar dana riset di Indonesia, selain alokasi 0,3% dari APBN.

Kebijakan tersebut juga diharapkan bisa mengerek posisi Indonesia pada indeks jumlah riset di level internasional. Pada 2019, Indonesia menempati 85 dari 129 negara, dengan skor indeks inovasi global 29,72, dari skala 0-100. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP