Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat memaparkan materi dalam media briefing. (tangkapan layar Youtube BKF)
JAKARTA, DDTCNews – Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil.
"Sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak adalah manufaktur dan perdagangan, sedangkan pertanian ini relatif kecil. Ini yang ingin kita letakkan supaya dari sisi pajak ini proporsional," ujar Febrio, Kamis (6/8/2020).
Pada 2019, kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 12,72%, berada di bawah sektor manufaktur dan sektor perdagangan yang kontribusinya masing-masing sebesar 19,7% dan 13,01%.
Meski kontribusi sektor pertanian terhadap PDB cukup besar, kontribusinya terhadap penerimaan pajak justru sangat kecil. Sektor yang tercatat berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak adalah sektor manufaktur 29,4% dan perdagangan 19,9%.
Febrio menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. PMK 89/2020 diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan keseimbangan tersebut dengan memudahkan sektor pertanian menunaikan kewajiban perpajakannya.
"Sektor pertanian berkontribusi besar ke ekonomi kita. Banyak sekali yang bekerja di sektor ini. Dengan PMK ini, mereka ada kemudahan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak," kata Febrio.
Dengan struktur penerimaan pajak yang semakin proporsional, tax ratio yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung turun bisa berbalik arah dan meningkat dalam tahun-tahun ke depan. Simak pula artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.