PMK 89/2020

Soal PMK 89/2020, Kontribusi Sektor Pertanian dalam Pajak Diharap Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Agustus 2020 | 12:26 WIB
Soal PMK 89/2020, Kontribusi Sektor Pertanian dalam Pajak Diharap Naik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu saat memaparkan materi dalam media briefing. (tangkapan layar Youtube BKF)

JAKARTA, DDTCNews – Penerapan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain atas pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) barang hasil pertanian tertentu diharapkan bisa menjadi tonggak awal untuk meningkatkan peranan sektor pertanian dalam penerimaan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan meski porsi ekonomi dari sektor pertanian di Indonesia tergolong besar, setoran pajaknya terhadap negara hingga saat ini masih sangat kecil.

"Sektor yang berkontribusi besar pada penerimaan pajak adalah manufaktur dan perdagangan, sedangkan pertanian ini relatif kecil. Ini yang ingin kita letakkan supaya dari sisi pajak ini proporsional," ujar Febrio, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pada 2019, kontribusi sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) tercatat mencapai 12,72%, berada di bawah sektor manufaktur dan sektor perdagangan yang kontribusinya masing-masing sebesar 19,7% dan 13,01%.

Meski kontribusi sektor pertanian terhadap PDB cukup besar, kontribusinya terhadap penerimaan pajak justru sangat kecil. Sektor yang tercatat berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak adalah sektor manufaktur 29,4% dan perdagangan 19,9%.

Febrio menekankan kontribusi suatu sektor usaha terhadap PDB dan terhadap penerimaan pajak idealnya sebanding. PMK 89/2020 diharapkan menjadi langkah awal untuk meningkatkan keseimbangan tersebut dengan memudahkan sektor pertanian menunaikan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Sektor pertanian berkontribusi besar ke ekonomi kita. Banyak sekali yang bekerja di sektor ini. Dengan PMK ini, mereka ada kemudahan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak," kata Febrio.

Dengan struktur penerimaan pajak yang semakin proporsional, tax ratio yang dalam beberapa tahun terakhir cenderung turun bisa berbalik arah dan meningkat dalam tahun-tahun ke depan. Simak pula artikel ‘Penjelasan Resmi Soal Tarif Efektif PPN 1% Produk Pertanian Tertentu’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?