PMK 6/2021

Soal PMK 6/2021, DJP Segera Beri Penjelasan kepada Publik

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Januari 2021 | 17:20 WIB
Soal PMK 6/2021, DJP Segera Beri Penjelasan kepada Publik

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memberikan penjelasan kepada publik terkait dengan implementasi PMK 6/2021. PMK tersebut mengatur tentang penghitungan dan pemungutan PPN serta PPh terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas pajak akan memberikan penjelasan lengkap tentang PMK 6/2021. Penjabaran yang akan disampaikan dapat memudahkan masyarakat dalam memahami beleid yang berlaku mulai 1 Februari 2021 ini.

"Kami di P2Humas sedang buat penjelasannya. Jadi, ditunggu ya," katanya, Jumat (29/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu pertimbangan terbitnya beleid ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.

Selain itu, melalui PMK tersebut, otoritas ingin menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa. Simak artikel ‘Ini Ketentuan Pemungut serta Saat Terutang PPN Pulsa dan Kartu Perdana’.

Dalam Pasal 2 PMK tersebut ditegaskan atas penyerahan barang kena pajak (BKP), berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi dikenai PPN. Pulsa dan kartu perdana dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik dikenai PPN. Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Selanjutnya, PMK ini juga menegaskan penyerahan beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN. Pertama, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi. Kedua, jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.

Ketiga, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi. Keempat, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, PMK tersebut juga menegaskan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa dan kartu perdana. Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22

Dalam Pasal 18 ayat (2) ditegaskan pemungut PPh melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Tarif itu dikenakan dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya

Selain itu, tarif 0,5% juga bisa dikenakan dari harga jual atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung. Jika wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100% dari tarif yang berlaku. Simak artikel ‘Pemungutan PPh Pasal 22 Penjualan Pulsa Bisa Tidak Dilakukan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN