JAWA TIMUR

Soal PMK 48/2023, DJP Jatim Sebut Ada Kepastian Hukum Pajak Emas

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Agustus 2023 | 18:28 WIB
Soal PMK 48/2023, DJP Jatim Sebut Ada Kepastian Hukum Pajak Emas

Kanwil DJP Jatim I, II, dan III beserta APPI dan APEPI Jatim menyampaikan keterangan kepada awak media. (foto: Kanwil DJP Jatim I)

SURABAYA, DDTCNews – Terbitnya PMK 48/2023 merupakan pembenahan ketentuan perpajakan sektor emas dari hulu sampai dengan hilir. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada Mei 2023.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I Sigit Danang Joyo menyampaikan hal tersebut saat bersama Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Farid Bachtiar dalam sebuah acara dengan awak media dan asosiasi pengusaha emas, Rabu (16/8/2023).

“Tujuannya memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pemungutan atau pemotongan PPh dan/atau pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan emas dan perhiasan,” tutur Sigit Danang Joyo, dikutip dari siaran pers, Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun sinergi menyangkut implementasi PMK 48/2023 telah dilakukan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. KPP di lingkungan ketiga Kanwil juga telah melakukan sosialisasi, termasuk mengundang Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) dan Asosiasi Pengusaha Emas Perhiasan Indonesia (APEPI) Jatim.

Pembinaan wajib pajak sektor emas dan perhiasan dilakukan secara seragam dan serentak oleh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jatim I, II, dan III. Pembinaan dilakukan dengan mengidentifikasi wajib pajak sektor emas tersebut.

Setelah melakukan identifikasi, KPP juga memberi informasi kepada wajib pajak melalui surat tentang ketentuan PMK 48 Tahun 2023. Kemudian, KPP juga mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Jika wajib pajak yang belum melaksanakan kewajiban perpajakan, otoritas akan dilakukan tindakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai dengan kasusnya. Hal ini untuk menjamin agar semua wajib pajak patuh.

“Serta untuk melindungi sektor emas dari persaingan yang tidak sehat, di mana pelaku usaha yang tidak patuh mengambil keuntungan lebih besar dalam melakukan kegiatan usaha,” imbuhnya.

Ketua APPI Eddy Susanto Yahya mengatakan asosiasi mendukung pelaksanaan PMK 48/2023. APPI, sambungnya, juga siap bekerja sama menyukseskan implementasinya di lapangan agar berdampak positif pada ekosistem industri.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Demi menciptakan ekosistem industri perhiasan emas yang taat pajak dan berkontribusi bagi penerimaan negara,” tutur Eddy Susanto Yahya.

Ketua APEPI Jatim Liana Kurniawan berpendapat PMK 48/2023 menunjukkan adanya asas keadilan dan kepastian hukum dalam pungutan PPN mulai dari level hulu sampai hilir. APEPI, lanjutnya, berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Melalui tertib administrasi perpajakan dan transparansi alur tata niaga perdagangan dengan penerbitan faktur pajak yang benar. Harapan kami tranparansi tata niaga perdagangan dapat direalisasikan secara merata tanpa melalui proses penggalian potensi,” kata Liana Kurniawan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra